Jumat, 29 Juni 2012

KEBIJAKAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN SERTA PEMANFAATANNYA

RESUME HASIL RAKOR SINKRONISASI PROFIL DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR - JUNI 2012  

Dedy Hermawan, SAB



1. Pendahuluan
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Karena itu Pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 31, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa dan kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.
Dengan demikian, terbitnya Permendagri ini diharapkan selain tersusun data dasar yang akan menggambarkan secara utuh mengenai karakteristik desa/kelurahan, juga tentunya ingin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan.

2. Peranan Data Profil Desa dan Kelurahan untuk Perencanaan Pembangunan
Desa merupakan salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian, desa mempunyai peran strategis dalam pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat desa-lah secara faktual aktifitas pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk penduduk Indonesia masih terkonsentrasi saat ini. Seperti data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (2010) menyebutkan bahwa dari 237,556,363 jiwa penduduk Indonesia tahun 2010, sebesar 57% tinggal dan bermatapencaharian di desa dan selebihnya 43% tinggal di kota. Hal senada juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (2009), “desa merupakan unit paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun peran, fungsi dan kontribusinya justeru menempati posisi paling vital dari segi administrasi Negara, lebih-lebih secara sosial. Rakyat kita kebanyakan tinggal di desa, dan banyak masalah elementer yang hanya bisa dimulai mengatasinya dari unit wilayah di pedesaan”. Dengan mengacu pada data dan pernyataan Presiden tersebut, sudah selayaknya di tingkat desa-lah menjadi pusat aktifitas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.
Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan mendayagunakan profil desa dan kelurahan, serta mengembangkannya menjadi pusat data profil desa dan kelurahan di setiap strata pemerintahan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di tingkat pusat. Data profil desa dan kelurahan yang tersedia di setiap pusat data diharapkan dapat dipergunakan dalam:
(1)   Penetapan prioritas pembangunan.
Sesuai karakteristik potensi unggulan desa yang tergambar dalam profil desa dan kelurahan dapat menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan di desa, seperti desa home industri, desa nelayan, desa persawahan, desa wisata, desa perkebunan, desa hutan dan sebagainya.   
(2)   Penentuan kawasan pengembangan desa.
Salah satu hasil pendataan profil desa dan kelurahan adalah diketahuinya tipologi desa yang diperoleh dari hasil pengolahan data primer tentang potensi sumber daya alam. Sesuai dengan tipologi desa itulah dapat ditentukan kawasan pengembangan potensi desa ke depan. Desa yang mempunyai tipologi yang sama dapat terapkan pembangunan yang berbasis kawasan.
(3)   Pengembangan instrumen perencanaan pembangunan.
Adanya tipologi desa juga akan membantu unit kerja lain di luar Pemerintah Desa untuk merumuskan instrumen perencanaan program pembangunan yang diarahkan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran dan komprehensif. Setiap unit kerja pemerintah sebagai user atau pengguna data profil desa dan kelurahan bebas untuk memanfaatkan data profil dalam mengembangkan program kerja masing-masing. 
(4)   Pengembangan model pembangunan berdasarkan pendekatan partisipatif.
Data profil desa dan kelurahan yang disusun oleh masyarakat dan pemerintahan desa selain memuat segala potensi yang dimiliki masyarakat dan desa, juga memuat permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan data profil desa dan kelurahan, berarti masyarakat telah sejak awal dikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan, khususnya dalam menjaring aspirasi. Lebih dari itu, menjadikan data yang bersumber dari masyarakat juga akan menghargai apa yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan mendorong masyarakat untuk semakin berinisiatif dan berkreasi guna mewujudkan  desa sesuai yang diinginkan.
(5)   Pengembangan model kerjasama aparat dan masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan tersusunnya data profil desa dan kelurahan dengan sendirinya aparat pemerintah akan mengetahui kondisi riil dari masyarakat. Kondisi riil tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam bertindak dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Dengan demikian adanya data ini diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat terutama dalam merencanakan pembangunan desa.

3. Substansi Profil Desa dan Kelurahan
Substansi profil desa dan kelurahan mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
(1)   Data dasar keluarga, yaitu data yang berisikan profil keluarga yang meliputi data SDM, aset ekonomi dan sosial, kualitas hidup dalam bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan serta peranserta sebagai warga negara, anggota lembaga kemasyarakatan dan berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan sosial yang secara nyata terjadi di setiap keluarga. Data dasar keluarga ini adalah untuk menyediakan data base kualitas hidup manusia Indonesia pada tingkat keluarga, RT, RW, Dusun dan Lingkungan. Melalui data ini diharapkan penyusunan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) dapat diukur dengan data yang valid dan reliabel serta menjangkau setiap orang di setiap keluarga.
(2)   Data potensi desa/kelurahan, mencakup segala potensi yang dimiliki desa, yaitu: sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan sarana. Adanya data potensi ini akan diketahui tipologi dari masing-masing desa dan potensi yang akan dikembangkan.
(3)   Data tingkat perkembangan desa/kelurahan, berisikan tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan kelurahan yang dilakukan selama satu tahun dan selama lima tahun. Dari hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan selama satu tahun, akan diperoleh status perkembangan desa yaitu: cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang. Sedangkan untuk (5) lima tahun akan diperoleh klasifikasi desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada.
Untuk mengukur tingkat Perkembangan Desa, variabel yang digunakan adalah:
(1)   perkembangan kependudukan
(2)   ekonomi masyarakat;
(3)   pendidikan masyarakat;
(4)   kesehatan masyarakat;
(5)   keamanan dan ketertiban;
(6)   kedaulatan politik masyarakat;
(7)   peranserta masyarakat dalam pembangunan;
(8)   lembaga kemasyarakatan;
(9)   kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan (10) pembinaan dan pengawasan.
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa tahunan:
(1)   Kurang Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 30% dari skor maksimal (4426)
(2)   Lamban Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 30%-60% dari skor maksimal (4426)
(3)   Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 60%-90% dari skor maksimal (4426)
(4)   Cepat Berkembang: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 90% dari skor maksimal (4426)
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa lima tahunan:
(5)   Swadaya: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 60% dari skor maksimal (22130)
(6)   Swakarya: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 60%-80% dari skor maksimal (22130)
(7)   Swasembada: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 80% dari skor maksimal (22130)

4. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Dalam mempercepat tersedianya data profil desa dan kelurahan tersebut, Pemerintah telah menempuh berbagai upaya, seperti:
-          Penyusunan Grand Design Pengembangan Profil Desa dan Kelurahan
-          Peningkatan kapasitas aparat pengelola melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang berkelanjutan
-          Bantuan peralatan pengolah data kepada provinsi dan kabupaten/kota
-          Fasilitasi untuk penyusunan dan pendayagunaan data Profil Desa dan Kelurahan bagi daerah
-          Kegiatan pilot project
-          Melakukan uji coba dengan proksi data potensi desa
Selain itu pada tahun 2012, Pemerintah juga mengalokasikan dana dekonsentrasi dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Profil Desa dan Kelurahan.
Kemudian untuk memberi arah dalam, pelaksanaan penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan tersebut, Pemerintah juga menyusun Road Map Profil Desa dan Kelurahan.  

5. Agenda ke Depan
Profil desa dan kelurahan telah berguna untuk menunjukkan tingkat pembangunan desa yang secara berjenjang akan dapat menunjukkan perkembangan daerah dan nasional. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan program-progam pembangunan desa, membedakan jenis program yang dibutuhkan sesuai tipologi dan masalah desa, serta mengembangkan masyarakat sesuai potensi modal sosial dan fisik yang dimiliki masing-masing desa.
Agenda pembangunan desa berkaitan dengan basis data profil desa dan kelurahan di masa datang meliputi:
1.      Penguatan data profil desa dan kelurahan agar mudah dilembagakan oleh K/L, pemda dan pemdes, serta mempermudah penggunaannya untuk manajemen pembangunan desa.
2.      Mengembangkan spesifikasi program-program pembangunan desa sesuai dengan keragaman tipologi desa dan jenis permasalahan desa.
3.      Menguatkan kinerja monitoring dan evaluasi impak pembangunan desa dengan menggunakan basis analisis indeks pembangunan desa.

5. Kesimpulan
·         Profil desa/kel merupakan gambaran umum mengenai karakteristik desa/kel yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun lembaga yang ada di desa/kelurahan.
·         Variabel dan indikator dalam profil desa/kelurahan akan menentukan klasifikasi des/kel beserta kategorinya dan tipologi desa/kelurahan.
·         Profil desa/kel akan mengoptimalkan perencanaan pembangunan
·         Dari hasil proksi pendataan potensi desa tahun 2011 dapat dilihat bahwa sebagian besar desa/kel (73,22%) masuk dalam klasifikasi desa/kelurahan swadaya, selanjutnya 25,91% masuk dalam klasifikasi swakarya dan baru 0,86% masuk klasifikasi swasembada.
6. Saran
·         Untuk mempercepat tersedianya data profil desa dan kelurahan, perlu komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah menata kembali struktur pendataan, teknik pengumpulan dan pengolahan serta analisis dan publikasi data profil desa.
·         Selanjutnya Pemerintah perlu terus menerus memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menempatkan data profil desa dan kelurahan sebagai input utama dalam manajemen pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.

1 komentar:

  1. Ringkasan yang baik. ijin copas utk pengantar pelatihan aparat kelurahan kami ya? trim

    BalasHapus