Senin, 27 Februari 2012

OPINI : MENYIKAPI FENOMENA KORUPSI DI DESA

MARI KITA BENAHI MENTAL KITA

Dalam situs Wikipedia Indonesia, disebutkan bahwa istilah KORUPSI berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang asalnya dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, dan menyogok. Sedangkan secara istilah, korupsi didefinisikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam konteks yang lebih kecil, dalam kehidupan alam pedesaan, ditutupi atau tidak, ternyata korupsi juga lazim dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa,  lembaga kemasyarakatan dan bahkan masyarakat pelaku pembangunan yang eksis di desa. Kalau dari sisi desa saja terjadi korupsi yang telah membudaya, tentunya hal ini lambat laun akan memberikan warna tersendiri bagi citra kabupaten-nya. Upaya pemberantasan korupsi di desa menjadi sangat sulit karena para tokoh koruptor lokal semakin pintar berkorupsi, mereka secara  bersama-sama melakukan tindakan korupsi secara sistemik dan terorganisir, bahkan dilakukan dengan sangat halus nyaris tak terlihat. Melawan arus tersebut hanya akan mati konyol ketika kita akan menjadi Pahlawan Kesiangan dalam pemberantasan korupsi di desa.

Sebagai bukti terjadinya korupsi di desa, sebagaimana kasus-kasus yang telah terekspos di media,  pada tahun 2010 yang lalu, di Kabupaten Magetan, telah muncul sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah desa, yang prosesnya ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Rinciannya, 5 kasus melibatkan kepala desa (kades), 6 (perangkat desa) dan 12 kasus lain yang masih bertahap dalam upaya penyelesaian. Padahal pada tahun sebelumnya (2009), hanya terdapat 3 kasus, yang mampir di meja hijau. Sungguh, grafik yang sangat memprihatinkan, karena peningkatannya hampir 800 persen. Adapun untuk laporan kasus di tahun 2011 ini, kita masih belum menerima berita resminya. Meskipun sebagaimana kita ketahui, ada sejumlah pemanggilan kepada beberapa kepala desa dan pengelola program ke instansi kepolisian dan kejaksaan, terkait dugaan korupsi pengelolaan ADD dan pemyimpangan pelaksanaan simpan pinjam PNPM. Semoga saja ini tidak menambah buram kondisi citra pemerintahan di tlatah kadipaten Magetan.

Jumat, 24 Februari 2012

OPINI : ANTARA ADD dan PROFIL DESA

“PROFIL” - PUN KINI LEBIH DIPERHATIKAN

Imam Yudhianto S, SH, SE, MM
(Pengamat dan Praktisi Profil Desa / Kelurahan Kabupaten Magetan, tinggal di Maospati)

Terkejut, bahagia, dan sekaligus haru, ketika membuka lembar-lembar Standar Pelayanan Publik (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Magetan yang paling gress. Tepatnya di halaman 7 dan 8, saya temukan hal yang baru soal alokasi 30% operasional pemerintah desa. Di sana ditulis, bahwa biaya pengisian profil desa, menjadi bagian tak terpisahkan dari biaya penyediaan administrasi Pemerintah Desa. Bahkan di halaman 8, diterangkan, bahwa biaya operasional kelompok kerja (pokja) profil tingkat desa, dapat dianggarkan melalui ADD.
Berbeda dengan SOP ADD tahun 2011 lalu, penyediaan  dana operasional untuk penyusunan dan pendayagunaan profil desa belum nampak tersirat diatur sejelas SOP yang sekarang. Kebijakan ini menurut kami, merupakan suatu trobosan bernilai strategis, yang secara langsung dapat mendukung terwujudnya pendayagunaan profil desa sebagai bahan dasar perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Dengan adanya regulasi ini, dampak positif yang akan muncul adalah keberanian desa untuk menganggarkan “kebutuhan pendataan profil” dalam DURK (Daftar Urutan Rencana Kegiatan) ADD, secara lebih rinci dan "lebih jelas porsinya". Dan secara otomatis hal ini akan menjadikan para pelaku pendata profil di desa (baca : Pokja Profil) lebih terinisiasi untuk "memompa spirit” dalam pengerjaan buku isian profil desa, yang kerap terbengkalai. 

PERMENDAGRI 37 TAHUN 2007


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2007

 TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MENTERI DALAM NEGERI


Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;


Kamis, 23 Februari 2012

PERBUP NO. 7/2012 TENTANG BESARAN ADD/AAK KAB. MAGETAN


BUPATI MAGETAN

 PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  7  TAHUN 2012

TENTANG

BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN
KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012
DI KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kegiatan pembangunan di desa, perlu diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) kepada seluruh kelurahan di Kabupaten Magetan;
  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 dengan Peraturan  Bupati.

Mengingat    :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 3);
  10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 6).


MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012 DI KABUPATEN MAGETAN.

PERBUP NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ADD

  


BUPATI MAGETAN

PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  6  TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
DI  KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :  

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa bagi desa di Kabupaten Magetan dipandang perlu disusun suatu Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
  2.  bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

  Mengingat    :  

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);


   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAGETAN.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADD KABUPATEN MAGETAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALOKASI DANA DESA (ADD)
KABUPATEN MAGETAN


I.      LATAR BELAKANG
Tindak lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan, maka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai pedoman penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pelaksanaan pembangunan di desa menuju desa yang berswasembada yang diimbangi dengan peran serta dan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan program pemerintah dalam bidang percepatan perkembangan pembangunan berskala desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan diatas, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
Melalui wadah musyawarah desa diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang partisipatif sehingga mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama akan keberhasilan, baik dalam penyelenggaraan operasional Pemerintah Desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa.

II.     PENGERTIAN.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa dan kelurahan yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.

III.     MAKSUD
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.