Kamis, 22 Maret 2012

OPINI : SALAH KAPRAH ORIENTASI LOMBA DESA

Imam Yudhianto Soetopo, SH, SE, MM
(Analis Pemberdayaan Masyarakat, Tim Lomba Desa Kabupaten Magetan)

Perlombaan Desa dan Kelurahan sebagai program kerja nasional Kementerian Dalam Negeri melalui agenda program Direktorat Jenderal PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), telah berlangsung semenjak era orde baru hingga era sekarang ini. Lomba desa pada awalnya dicanangkan sebagai langkah strategis untuk memetakan potensi desa serta mendorong partisipasi keswadayaan masyarakat. Lomba Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri 13/2007, dengan tujuan untuk membingkai inovasi dan implementasi tata kelola pemerintahan desa yang akomodatif  terhadap program pembangunan. Serta menjadi "instrumen" untuk menakar sejauh mana konsep pembangunan bisa diimplementasikan di desa.
Dalam kamus penulis, Lomba Desa/Kelurahan yang dilakukan secara sinergis-menasional memiliki beberapa visi aktual dan idealis;
Pertama, menjadi alat (social tools) untuk mengkomparasikan keberhasilan pembangunan desa dalam rangka kepentingan pilot project nasional. Pilot Project Nasional yang menjadi "mikroskopis" untuk menentukan dimensi keberhasilan dan kendala pembangunan di desa.
Kedua, sebagai media untuk mendorong inisiatif kawasan perdesaan dalam mengoperasionalisasikan program kerja pemerintahan yang local clean government sekaligus memajukan prinsip dasar keswadayaan lokal berbasis partisipasi masyarakat.
Ketiga, menjadikan desa sebagai barometer perkembangan wawasan ke arah kemajuan kualitatif dan sekaligus kuantitatif. 8 (delapan) Indikator penilaian lomba desa yang berrelasi erat dengan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan dan ketertiban partisipasi masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, kelembagaan desa/kelurahan, dan PKK menjadi pengukur kondisi kemajuan desa secara periodik.

Selasa, 13 Maret 2012

RESUME MATERI : PENGGUNAAN DANA ADD KHUSUS PKK TAHUN 2012


Oleh : SRI INDRAWATI ISMUNANDAR, S.Sos 
(Kasubid Keuangan dan Asset Desa di BAPERMAS PEMDES Kabupaten Magetan) 


Tindak Lanjut PERBUP NO. 6/2012 dan No. 7/2012
SOP -  Kepala Bapermas dan Pemdes
Mengatur Pedoman Penggunaan ADD sesuai
tujuan pelaksanaan pembangunan
Menuju Desa Berswasembada
Perlu diimbangi dengan peran serta dan partisipasi masyarakat


MAKSUD ADD :
ADD → membiayai program pemerintahan desa →dalam melaksanakan : 
Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

TUJUAN ADD adalah :
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5.    Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
6.   Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7.    Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8.    Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

RINGKASAN : KETENTUAN PENYUSUNAN SPJ ADD/AAK KABUPATEN MAGETAN



Disusun oleh : SRI RAHAYU, SP
(Analis Keuangan Desa dan Anggota Tim Verifikator SPJ ADD di BAPERMAS PEMDES Kab. Magetan)

1.      Kegiatan Fisik dilengkapi dengan :
  1. Gambar teknis kegiatan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
  2. Dokumentasi / foto kegiatan fisik, terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap pelaksanaan (50%) dan akhir pelaksanaan kegiatan (100%)
  3. Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama / prasasti proyek di tempat lokasi proyek (dipermanenkan agar tidak rusak/hilang).
  4. Berita acara penyerahan proyek dari tim pelaksana kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan setelah kegiatan selesai.
  5. Apabila pembangunan fisik berkelanjutan perlu ditetapkan batasan-batasan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
Contoh Isi Papan Nama Proyek :



NAMA KEGIATAN                :
VOLUME / UKURAN            :
LOKASI                                  :
ADD / AAK                            : Rp.
SWADAYA MASYARAKAT  : Rp.                             
BIAYA SELURUHNYA           : Rp.
 







2.      SPJ untuk kegiatan rapat/musyawarah/pertemuan/sosialisasi :
  1. Apabila menggunakan konsumsi dilengkapi dengan nota dan kwitansi pembelian konsumsi serta SSP PPh pasal 23 sebesar 2 % dari pembelian berapapun nilainya.
  2. Daftar hadir peserta
  3. Notulen/hasil rapat