RESUME HASIL RAKOR SINKRONISASI PROFIL DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR - JUNI 2012
Dedy Hermawan, SAB
Dengan demikian, terbitnya
Permendagri ini diharapkan selain tersusun data dasar yang akan menggambarkan
secara utuh mengenai karakteristik desa/kelurahan, juga tentunya ingin mendorong
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai
suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan.
Dedy Hermawan, SAB
1. Pendahuluan
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu
elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah. Karena itu Pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 31, menegaskan bahwa
perencanaan
pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun
fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan,
masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin,
anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri
menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil desa dan kelurahan. Di
dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan
data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan
kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data,
penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan
data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya
dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan
data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam
mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta
penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.
2. Peranan Data Profil Desa dan Kelurahan untuk
Perencanaan Pembangunan
Desa merupakan
salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun demikian, desa mempunyai peran strategis dalam pencapaian sasaran
pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat desa-lah secara faktual aktifitas
pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk penduduk Indonesia masih
terkonsentrasi saat ini. Seperti
data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (2010) menyebutkan bahwa
dari 237,556,363 jiwa penduduk Indonesia tahun 2010, sebesar 57% tinggal dan
bermatapencaharian di desa dan selebihnya 43% tinggal di kota. Hal senada juga
sebelumnya telah diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Rapat
Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (2009), “desa merupakan unit paling bawah
dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun peran, fungsi dan kontribusinya
justeru menempati posisi paling vital dari segi administrasi Negara,
lebih-lebih secara sosial. Rakyat kita kebanyakan tinggal di desa, dan banyak
masalah elementer yang hanya bisa dimulai mengatasinya dari unit wilayah di
pedesaan”. Dengan mengacu pada data dan pernyataan Presiden tersebut, sudah
selayaknya di tingkat desa-lah menjadi pusat aktifitas pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar
dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.
Mencermati kondisi
tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan
mendayagunakan profil desa dan kelurahan, serta mengembangkannya menjadi pusat
data profil desa dan kelurahan di setiap strata pemerintahan mulai dari
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di tingkat pusat. Data profil desa
dan kelurahan yang tersedia di setiap pusat data diharapkan dapat dipergunakan
dalam:
(1) Penetapan prioritas pembangunan.
Sesuai
karakteristik potensi unggulan desa yang tergambar dalam profil desa dan
kelurahan dapat menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan di desa, seperti
desa home industri, desa nelayan,
desa persawahan, desa wisata, desa perkebunan, desa hutan dan sebagainya.
(2) Penentuan kawasan pengembangan desa.
Salah satu
hasil pendataan profil desa dan kelurahan adalah diketahuinya tipologi desa yang
diperoleh dari hasil pengolahan data primer tentang potensi sumber daya alam. Sesuai
dengan tipologi desa itulah dapat ditentukan kawasan pengembangan potensi desa ke
depan. Desa yang mempunyai tipologi yang sama dapat terapkan pembangunan yang
berbasis kawasan.
(3) Pengembangan instrumen perencanaan
pembangunan.
Adanya tipologi desa juga akan membantu
unit kerja lain di luar Pemerintah Desa untuk merumuskan instrumen perencanaan
program pembangunan yang diarahkan kepada masyarakat menjadi lebih tepat
sasaran dan komprehensif. Setiap unit kerja pemerintah sebagai user atau pengguna data profil desa dan
kelurahan bebas untuk memanfaatkan data profil dalam mengembangkan program
kerja masing-masing.
(4) Pengembangan model pembangunan berdasarkan
pendekatan partisipatif.
Data profil
desa dan kelurahan yang disusun oleh masyarakat dan pemerintahan desa selain
memuat segala potensi yang dimiliki masyarakat dan desa, juga memuat permasalahan
dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan data profil desa dan kelurahan,
berarti masyarakat telah sejak awal dikutsertakan dalam proses perencanaan
pembangunan, khususnya dalam menjaring aspirasi. Lebih dari itu, menjadikan
data yang bersumber dari masyarakat juga akan menghargai apa yang disampaikan
secara tertulis oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan mendorong masyarakat untuk
semakin berinisiatif dan berkreasi guna mewujudkan desa sesuai yang diinginkan.
(5) Pengembangan model kerjasama aparat dan
masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan tersusunnya data profil desa dan
kelurahan dengan sendirinya aparat pemerintah akan mengetahui kondisi riil dari
masyarakat. Kondisi riil tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam
bertindak dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Dengan demikian adanya
data ini diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat terutama
dalam merencanakan pembangunan desa.
3. Substansi Profil Desa dan Kelurahan
Substansi profil desa dan kelurahan mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
(1) Data dasar keluarga, yaitu data yang berisikan profil keluarga yang meliputi data SDM, aset
ekonomi dan sosial, kualitas hidup dalam bidang kesehatan, ekonomi dan
pendidikan serta peranserta sebagai warga negara, anggota lembaga
kemasyarakatan dan berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan sosial yang
secara nyata terjadi di setiap keluarga. Data dasar keluarga ini adalah untuk
menyediakan data base kualitas hidup manusia Indonesia pada tingkat keluarga,
RT, RW, Dusun dan Lingkungan. Melalui data ini diharapkan penyusunan Indeks
Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) dapat diukur dengan data yang valid dan
reliabel serta menjangkau setiap orang di setiap keluarga.
(2) Data potensi desa/kelurahan, mencakup segala potensi yang dimiliki desa, yaitu: sumber daya alam,
sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan
sarana. Adanya data potensi ini akan diketahui tipologi dari masing-masing desa
dan potensi yang akan dikembangkan.
(3) Data tingkat perkembangan desa/kelurahan, berisikan tingkat keberhasilan kegiatan
pembangunan kelurahan yang dilakukan selama satu tahun dan selama lima tahun. Dari
hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan selama satu tahun, akan
diperoleh status perkembangan desa yaitu: cepat
berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang. Sedangkan untuk (5) lima tahun akan diperoleh klasifikasi desa Swadaya,
Swakarya dan Swasembada.
Untuk
mengukur tingkat Perkembangan Desa, variabel yang digunakan adalah:
(1) perkembangan kependudukan
(2) ekonomi masyarakat;
(3) pendidikan masyarakat;
(4) kesehatan masyarakat;
(5) keamanan dan ketertiban;
(6) kedaulatan politik masyarakat;
(7) peranserta masyarakat dalam pembangunan;
(8) lembaga kemasyarakatan;
(9) kinerja pemerintahan desa dan kelurahan;
dan (10) pembinaan dan pengawasan.
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa tahunan:
(1) Kurang Berkembang:
Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 30% dari
skor maksimal (4426)
(2) Lamban Berkembang:
Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 30%-60% dari
skor maksimal (4426)
(3) Berkembang: Jika
hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 60%-90% dari
skor maksimal (4426)
(4) Cepat Berkembang:
Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 90% dari
skor maksimal (4426)
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa lima tahunan:
(5) Swadaya: Jika hasil
analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 60% dari skor
maksimal (22130)
(6) Swakarya: Jika hasil
analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 60%-80% dari skor
maksimal (22130)
(7) Swasembada: Jika
hasil analisis dari 10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 80% dari skor
maksimal (22130)
4. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Dalam mempercepat tersedianya data profil desa dan kelurahan tersebut,
Pemerintah telah menempuh berbagai upaya, seperti:
-
Penyusunan Grand Design Pengembangan Profil Desa dan
Kelurahan
-
Peningkatan kapasitas aparat pengelola melalui
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang berkelanjutan
-
Bantuan peralatan pengolah data kepada provinsi dan
kabupaten/kota
-
Fasilitasi untuk penyusunan dan pendayagunaan data
Profil Desa dan Kelurahan bagi daerah
-
Kegiatan pilot project
-
Melakukan uji coba dengan proksi data potensi desa
Selain itu pada tahun 2012, Pemerintah juga mengalokasikan
dana dekonsentrasi dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Profil Desa
dan Kelurahan.
Kemudian untuk memberi arah dalam, pelaksanaan
penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan tersebut, Pemerintah
juga menyusun Road Map Profil Desa dan Kelurahan.
5. Agenda ke Depan
Profil desa dan kelurahan telah berguna untuk menunjukkan tingkat
pembangunan desa yang secara berjenjang akan dapat menunjukkan perkembangan
daerah dan nasional. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun
perencanaan program-progam pembangunan desa, membedakan jenis program yang
dibutuhkan sesuai tipologi dan masalah desa, serta mengembangkan masyarakat
sesuai potensi modal sosial dan fisik yang dimiliki masing-masing desa.
Agenda pembangunan desa berkaitan dengan basis data profil desa dan
kelurahan di masa datang meliputi:
1. Penguatan data profil desa dan kelurahan
agar mudah dilembagakan oleh K/L, pemda dan pemdes, serta mempermudah
penggunaannya untuk manajemen pembangunan desa.
2. Mengembangkan spesifikasi program-program
pembangunan desa sesuai dengan keragaman tipologi desa dan jenis permasalahan
desa.
3. Menguatkan kinerja monitoring dan evaluasi
impak pembangunan desa dengan menggunakan basis analisis indeks pembangunan
desa.
5. Kesimpulan
·
Profil desa/kel merupakan gambaran umum mengenai
karakteristik desa/kel yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia,
sarana prasarana, maupun lembaga yang ada di desa/kelurahan.
·
Variabel dan indikator dalam profil desa/kelurahan
akan menentukan klasifikasi des/kel beserta kategorinya dan tipologi desa/kelurahan.
·
Profil desa/kel akan mengoptimalkan perencanaan
pembangunan
·
Dari hasil proksi pendataan potensi desa tahun 2011
dapat dilihat bahwa sebagian besar desa/kel (73,22%) masuk dalam klasifikasi
desa/kelurahan swadaya, selanjutnya 25,91% masuk dalam klasifikasi swakarya dan
baru 0,86% masuk klasifikasi swasembada.
6. Saran
·
Untuk mempercepat tersedianya data profil desa dan
kelurahan, perlu komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah menata kembali
struktur pendataan, teknik pengumpulan dan pengolahan serta analisis dan
publikasi data profil desa.
·
Selanjutnya
Pemerintah
perlu terus menerus memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menempatkan data
profil desa dan kelurahan sebagai input utama dalam manajemen pembangunan,
pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
Ringkasan yang baik. ijin copas utk pengantar pelatihan aparat kelurahan kami ya? trim
BalasHapus