STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALOKASI DANA DESA
(ADD)
KABUPATEN MAGETAN
I.
LATAR BELAKANG
Tindak
lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan, maka Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan mengeluarkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai
pedoman penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pelaksanaan pembangunan di desa
menuju desa yang berswasembada yang diimbangi dengan peran serta dan
partisipasi dari seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan program pemerintah
dalam bidang percepatan perkembangan pembangunan berskala desa.
Alokasi
Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada
pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan
diatas, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat
melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama
baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
Melalui
wadah musyawarah desa diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang
partisipatif sehingga mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama akan
keberhasilan, baik dalam penyelenggaraan operasional Pemerintah Desa maupun
dalam pemberdayaan masyarakat desa.
II.
PENGERTIAN.
Alokasi Dana Desa (ADD)
adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa dan
kelurahan yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh kabupaten.
III.
MAKSUD
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
