Kamis, 23 Februari 2012

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADD KABUPATEN MAGETAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALOKASI DANA DESA (ADD)
KABUPATEN MAGETAN


I.      LATAR BELAKANG
Tindak lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan, maka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai pedoman penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pelaksanaan pembangunan di desa menuju desa yang berswasembada yang diimbangi dengan peran serta dan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan program pemerintah dalam bidang percepatan perkembangan pembangunan berskala desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan diatas, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
Melalui wadah musyawarah desa diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang partisipatif sehingga mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama akan keberhasilan, baik dalam penyelenggaraan operasional Pemerintah Desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa.

II.     PENGERTIAN.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa dan kelurahan yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.

III.     MAKSUD
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.