STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALOKASI DANA DESA
(ADD)
KABUPATEN MAGETAN
I.
LATAR BELAKANG
Tindak
lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan, maka Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan mengeluarkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai
pedoman penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pelaksanaan pembangunan di desa
menuju desa yang berswasembada yang diimbangi dengan peran serta dan
partisipasi dari seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan program pemerintah
dalam bidang percepatan perkembangan pembangunan berskala desa.
Alokasi
Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada
pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan
diatas, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat
melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama
baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
Melalui
wadah musyawarah desa diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang
partisipatif sehingga mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama akan
keberhasilan, baik dalam penyelenggaraan operasional Pemerintah Desa maupun
dalam pemberdayaan masyarakat desa.
II.
PENGERTIAN.
Alokasi Dana Desa (ADD)
adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa dan
kelurahan yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh kabupaten.
III.
MAKSUD
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
IV. TUJUAN
Tujuan
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi
kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran
pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur
perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan,
sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa
dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong
royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat
desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
V.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADD
a. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes.
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan
seluruh unsur masyarakat di desa.
c. Seluruh kegiatan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
VI. TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN ADD
a. Penggunaan Alokasi Dana Desa dituangkan di dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ) baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik.
b.
Kegiatan fisik dilengkapi
dengan :
a) Gambar teknis Kegiatan
fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
b) Dokumentasi/foto Kegiatan fisik terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap
pelaksanaan ( 50%) dan akhir pelaksanaan
kegiatan ( 100% ).
c) Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama proyek.
d) Setelah kegiatan selesai, timlak membuat berita acara
penyerahan proyek kepada kepala desa
selaku penanggung jawab kegiatan
Contoh pembuatan papan nama proyek:
NAMA KEGIATAN :
VOLUME/UKURAN :
LOKASI :
ADD / AAK :
Rp.
SWADAYA MASYARAKAT :
Rp. .
BIAYA SELURUHNYA : Rp.
c. Tahapan pelaksanaan pembangunan harus bersifat berkelanjutan dan mempunyai dampak positif terhadap
lingkungan dan masyarakat.
d. Kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal dikenakan pajak sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.
e. Setiap pengadaan barang dan jasa agar berpedoman Keputusan Bupati Magetan tentang Penetapan Satuan Harga Barang/Jasa di Wilayah
Magetan.
f. Operasional untuk Tim pelaksana kegiatan maksimal 5% dari alokasi 60 % dana pemberdayaan
masyarakat
VII.
ORGANISASI PELAKSANA.
Institusi
pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat
Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa.
A. Tingkat
Kabupaten
Tim
Fasilitasi tingkat Kabupaten atau sebutan lain
ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri dari unsur pemerintah dengan
tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan dan informasi tentang ADD.
2. Membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan
pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa.
3. Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang
telah ditetapkan.
4. Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan
kegiatan.
5. Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan
masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat.
6. Memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD kepada
Bupati.
B. Tingkat Kecamatan.
Tim Pendamping tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang
mempunyai tugas:
1. Melakukan pengendalian dan pemantauaan pelaksanaan ADD.
2. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan ADD .
3. Mengirimkan DURK (Daftar Usulan
Rencana Kegiatan) dan Rekapitulasi ADD yang sudah diverifikasi Kepada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Magetan.
4. Melakukan
Pembinaan dan Monitoring penggunaan ADD.
5. Melaporkan
kemajuan fisik dan keuangan setiap bulan kepada Bupati Magetan lewat Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan.
6. Melakukan
evaluasi pelaksanaan ADD dan merekomendasi di tiap tahap pencairan yang
diajukan desa.
C. Tingkat Desa
1. Kepala Desa
sebagai Penanggung Jawab
Pelaksanaan ADD.
2. Kepala Desa menunjuk seorang bendahara desa dengan
surat keputusan Kepala Desa.
3. Kepala Desa
menunjuk Tim pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
4. Kewajiban
Kepala Desa sebagai penanggung jawab penggunaan dana ADD.
a. Menginformasikan besaran perolehan ADD dalam forum musyawarah desa.
b.Mengadakan Musyawarah dengan lembaga yang ada tentang perencanaan
penggunaan anggaran yang dituangkan didalam DURK.
c.
Membuat dan mengesahkan DURK bersama–sama
dengan LPM.
d.Mengirimkan
DURK yang sudah disahkan dan ditanda tangani bersama antara Kepala Desa dengan
ketua LPM kepada Camat selaku Tim Pengendali tingkat kecamatan.
e. Mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
f. Membuat laporan secara periodik tentang perkembangan/ kemajuan
pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik kepada Camat selaku tim
pengendali kegiatan ditingkat kecamatan.
g.Membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
tentang penggunaan dana ADD.
h. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.suaid
5. Tim
Pelaksana Desa.
Tim Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa,
susunannya terdiri dari :
a.
Penanggung
jawab : Kepala Desa.
b.
Ketua
Pelaksana : Ketua LPM
c. Sekretaris : Sekretaris/Unsur LPM
d. Anggota : Semua anggota LPM.
VIII. PENCAIRAN.
A. Kepala
Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Bupati cq Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan melalui Camat.
B. Pengajuan dan
Pencairan Dana dibagi atas 2 (dua) tahap yaitu :
a.
Tahap I (pertama) sebesar 60% dari dana yang diterima Desa.
b. Tahap II (kedua) sebesar 40 %.
C. Pencairan
Tahap I (pertama) dapat dilaksanakan setelah :
a. SPJ kegiatan tahap II (kedua) tahun sebelumnya telah selesai, dan diverifikasi oleh Tim Pendamping
Kecamatan serta telah diterima arsipnya oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
b. DURK
telah disahkan oleh Kepala Desa dan diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan, untuk kemudian dikirim ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan
dilampiri Rencana Penggunaan
Dana (RPD) Tahap I (pertama).
Dokumen dimaksud telah direkomendasi Camat.
D.
Pencairan Tahap II (kedua) diajukan setelah SPJ kegiatan tahap I (pertama) selesai dan dilampiri :
a.
Rencana
Penggunaan Dana (RPD) Tahap II (kedua).
b.
Telah
direkomendasi Camat.
E. Camat
mengirim berkas pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah diverifikasi oleh
Tim Pendamping Kecamatan ke
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna pencairan dana.
F. Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Magetan meneruskan permohonan pencairan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Magetan.
G. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Magetan mentransfer ADD dari kas daerah ke rekening desa melalui rekening Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Magetan.
IX. PENGGUNAAN ADD.
1. Kegiatan-kegiatan yang dapat didanai oleh ADD
adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDes.
2. Peraturan lebih lanjut tentang teknis
pelaksanaannya dapat diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
3. Perubahan penggunaan ADD yang tercantum dalam
APBDes dapat diatur sesuai dengan kebijakan yang berlaku di daerah dengan
dilampiri berita acara perubahan.
4.
Guna kepentingan pengawasan, maka semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagai akibat diberikannya Alokasi Dana
Desa dicatat dan dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
30% untuk Operasional
Pemerintah Desa dan BPD antara lain :
a.
Biaya Penyediaan Administrasi Pemerintah Desa;
-
Biaya ATK, Biaya
Fotocopy, Biaya Pelaporan dan Administrasi
lainya.
-
Biaya pengisian profil desa.
b.
Biaya Rapat dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintah Desa;
-
Biaya rapat Desa dan
BPD.
-
Biaya rapat Musrenbangdes, Dusun dan RT/RW.
c.
Biaya Operasional
1)
Biaya Operasional Pemerintah Desa;
- Kepala Desa
- Sekretaris
Desa
- Bendahara Desa
- Perangkat
Desa lainnya
2)
Biaya Operasional
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) :
- Ketua BPD
- Wakil
Ketua BPD
- Sekretaris BPD
- Anggota BPD
3)
Biaya Operasional
Kelompok Kerja (Pokja) Profil Tingkat Desa :
- Penanggungjawab (Kepala Desa)
- Ketua (Sekretaris Desa)
- Anggota
6.
70 % digunakan dalam
rangka Pemberdayaan Masyarakat.
A.
60 % untuk pemberdayaan
manusia, pemberdayaan usaha dan pemberdayaan lingkungan, yang antara lain :
1)
Pemberdayaan Manusia ;
-
Pelatihan sumber daya manusia;
-
Perbaikan Kesehatan dan Pendidikan;
-
Pengembangan sosial budaya;
2)
Pemberdayaan Usaha;
-
Penyertaan modal usaha ekonomi masyarakat
melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
-
Biaya pengadaan ketahanan
pangan;
-
Teknologi Tepat Guna;
3)
Pemberdayaan Lingkungan.
-
Biaya perbaikan sarana
publik skala kecil;
-
Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
B.
10 % digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
10 program pokok PKK (Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
140/161/SJ, tanggal 26 Januari 2007 lampiran III tentang
Pengelolaan Alokasi Dana Desa) antara lain :
a.
Kegiatan
administrasi bidang umum
b. Kegiatan Kelompok Kerja I – kelompok kerja IV
X. PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI.
A.
Pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban
ADD terintregrasi dengan pertanggung-jawaban APBDes, sehingga bentuk
pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDes.
B. Pengawasan.
1. Pengawasan
Fungsional adalah pengawasan yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
2. Pengawasan
melekat dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
untuk tingkat Kabupaten , dan Tim Pendamping untuk tingkat kecamatan .
3. Pengawasan
oleh masyarakat dilakukan oleh Masyarakat/ lembaga masyarakat dalam bentuk kritik dan saran yang bersifat membangun.
4. Apabila
terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan
ADD dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
5. Besaran
perolehan ADD bisa mengalami penurunan
pada tahun berikutnya apabila desa tidak mampu melaksanakan sesuai dengan
ketentuan, sebagaimana tersebut didalam Bab VI ps. 8 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2007.
C. Pelaporan.
1. Pelaporan
dalam rangka pengendalian ADD dilakukan secara periodik dan berjenjang sebagai
berikut :
a. Laporan
berkala yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara
rutin setiap bulan, adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi
penerimaan ADD dan realisasi belanja ADD dan dikirim ke Tim Pendamping tingkat
Kecamatan selanjutnya dilaporkan ke Tim
Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
b Selain laporan berkala, Pemerintah Desa wajib menyerahkan
Laporan Akhir Penggunaan ADD kepada Bupati Magetan pada akhir tahun anggaran.
c. Ketua
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan melaporkan rekapitulasi perkembangan ADD
dan perkembangan penyaluran ADD kepada Bupati Magetan.
2. Laporan akhir dari penggunaan ADD yang
disusun oleh Pemerintah Desa, mencakup
perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan
rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD, dengan susunan sebagai
berikut ;
a. Pendahuluan;
b. Program kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan
masyarakat;
c.
Pelaksanaan penggunaan
ADD yang meliputi belanja aparatur, belanja publik dan belanja transfer.
d.
Permasalahan yang
dihadapi dan usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
3.
Penyampaian laporan
melalui jalur struktural yaitu ;
a. Tim Pelaksana Desa menyampaikan laporan perkembangan hasil pelaksanaan
fisik dan keuangan ADD setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan diketahui Kepala Desa.
b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan hasil
pelaksanaan fisik dan keuangan ADD kepada Bupati cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Magetan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
D. Pembinaan dan Monitoring
Pembinaan dan Monitoring dilakukan oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan ke Desa baik secara berkala maupun insidentil
dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses pelaksanaan
kegiatan sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
E.
Evaluasi.
Evaluasi
dilakukan untuk menilai hasil pelaksanaan yang telah dilakukan termasuk kinerja
para pelaksana kegiatan maupun pengelola ADD. Evaluasi
juga dilakukan terhadap isi laporan dengan berpegang pada rencana, kriteria dan standar yang ditentukan, hasil
evaluasi dapat dijadikan dasar upaya perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi
hambatan.
XI.
LAIN-LAIN
A. Segala pajak yang timbul sebagai akibat
kegiatan ADD agar diselesaikan oleh wajib pajak bersangkutan (Bendahara Desa
sebagai pemungut dan penyetor pajak) sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
B. Kwitansi pengeluaran uang dikenakan bea Materai berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Yang mempunyai nominal
sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea Materai.
2. Yang mempunyai nominal
lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan bea Materai
dengan tarif Rp. 3.000,-
3. Yang mempunyai nominal
lebih dari Rp, 1.000.000,- dikenakan bea Materai dengan tarif Rp. 6.000,-.
C. Batas waktu penyelesaian ADD adalah
pada tanggal 31 Desember, bersamaan dengan pertanggungjawaban APBDes.
D. Apabila pada akhir Tahun Anggaran masih terdapat sisa dana maka sisa dana
dimaksud harus disetor ke Rekening Kas Desa dengan disertai dokumen berita
acara atas kesepakatan musyawarah desa.
E. Hal-hal yang menyangkut dengan kelengkapan administrasi pelaksanaaan
ADD diatur sebagaimana terlampir.
XII. PENUTUP.
Standar Operasional Prosedur
(SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dasar dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
bagi Desa. Selanjutnya Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menyusun rincian
penggunaan dana dan melaksanakannya sesuai dengan situasi dan kondisi serta
kebutuhan Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Alokasi Dana Desa (ADD), dan hasil Keputusan Musyawarah Desa.
Magetan, 10 Pebruari 2012
Plh. KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN MAGETAN
ttd
SADIRUN, SH., MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar