PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran;
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1)
Kepala
Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan;
(2)
Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b.
menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang desa
c.
menetapkan
bendahara desa
d.
menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
e.
menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
(3)
Kepala
Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4)
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
a.
Sekretaris
Desa; dan
b.
Perangkat
Desa lainnya.
(5)
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(6)
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan
Pengelolaan APBDesa.
b. Menyusun dan melaksanaan Kebijakan
Pengelolaan Barang Desa.
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa
dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa
tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
(7)
Kepala
Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
STRUKTUR APBDesa
Pasal 4
(1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua penerimaan
uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(3) Pendapatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:
a.
Pendapatan
Asli Desa (PADesa);
b.
Bagi
Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c.
Bagian
dari Retribusi Kabupaten/Kota;
d.
Alokasi
Dana Desa (ADD);
e.
Bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Peerintah Kabupaten/Kota dan
Desa lainnya;
f.
Hibah;
g.
Sumbangan
Pihak Ketiga.
(4) Belanja desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b di atas, meliputi semua pengeluaran
dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5) Belanja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, terdiri dari:
a. Belanja
langsung, dan
b. Belanja
tidak langsung
(6) Belanja Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a, terdiri dari:
a. Belanja
Pegawai;
b. Belanja
Barang dan Jasa
c. Belanja
Modal;
(7) Belanja Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b, terdiri dari:
a.
Belanja
Pegawai/Penghasilan Tetap;
b.
Belanja
Subsidi;
c.
Belanja
Hibah (Pembatasan Hibah);
d.
Belanja
Bantuan Sosial;
e.
Belanja
Bantuan Keuangan;
f.
Belanja
Tak Terduga;
(8) Pembiayaan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c di atas, meliputi semua penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(9) Pembiayaan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari:
a. Penerimaan
Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran
Pembiayaan.
(10) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) di atas, mencakup:
a. Sisa
lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan
Dana Cadangan.
c. Hasil
penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan
Pinjaman
(11) Pengeluaran Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Pembentukan
Dana Cadangan.
b. Penyertaan
Modal Desa.
c. Pembayaran
Utang
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN
APBDesa
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan
Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal 5
(1) RPJMD untuk
jangka waktu 5 (lima)
tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih;
(2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMD, Kepala
Desa terpilih menyusun kembali RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
(3) RPJMDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah Kepala Desa dilantik;
(4)
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang
merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa;
(5) Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat
akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Kedua
Penetapan Rancangan
APBDesa
Pasal 6
(1) Sekretaris Desa
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa berdasarkan pada RKPDesa;
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
(3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas
bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
(4)
Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas,
paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, menitikberatkan pada kesesuaian
dengan RKPDesa;
(6) Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan
oleh Kepala ,Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling lambat 3
(tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
(7) Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas, ditetapkan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan
APBDesa
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada
pasal 6 ayat (7) diatas, harus menetapkan Evaluasi Rancangan APBDesa paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja;
(2) Apabila hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, melampaui batas waktu
dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
menjadi Peraturan Desa;
(3) Dalam hal
Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(4) Apabila hasil
evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan
berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
atas, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, Kepala Desa harus
memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama
BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
(7) Pencabutan peraturan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) di atas, dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan
Peraturan Desa tentang APBDesa;
(8) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 8
(1) Semua pendapatan
desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan
perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
(3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan
sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
(4) Setiap pendapatan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah;
(5) Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan
pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
(6) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan
selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa;
(7) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa
dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk
pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama.
(8) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa
yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga;
(9) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) di atas, harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 9
(1) Setiap Pengeluaran
belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang
timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan
beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang
APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
(4) Pengeluaran kas
desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk untuk belanja desa yang
bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam
peraturan kepala desa;
(5) Bendahara desa
sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun
sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi
pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas
beban belanjalangsung;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan
akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(2) Dana cadangan.
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening
tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan
pemerintah desa.
b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa
tentang pembentukan dana cadangan.
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan
desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah
mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
BAB VI
PERUBAHAN APBDesa
Pasal
11
(1) Perubahan
APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran antar jenis belanja.
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun
berjalan.
c. Keadaan
darurat
d. Keadaan
luar biasa
(2) Perubahan APBDesa
hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali
dalam keadaan luar biasa.
(3) Perubahan APBDesa
terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat
dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4) Penggunaan SiLPA
tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu Keadaan yang menyebabkan sisa
lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun
berjalan.
(5) Pendanaan Keadaan
Darurat.
(6) Pendanaan Keadaan Luar
Biasa.
(7) Selanjutnya Tata cara
pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan
APBDesa.
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA
Pasal 12
(1) Kepala Desa dalam
melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan Bendahara Desa.
(2) Penetapan Bendahara
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, harus dilakukan sebelum dimulainya
tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa;
Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
(1) Penatausahaan Penerimaan
wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
(2)
Penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menggunakan:
a.
Buku
kas umum;
b.
Buku
kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c.
Buku
kas harian pembantu;
(3)
Bendahara
Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya
melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya;
(4)
Laporan
pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di at;as,
dilampiri dengan:
a.
Buku
kas umum
b.
Buku
kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c.
Bukti
penerimaan lainnya yang sah.
Bagian Kedua
Penatausahaan
Pengeluaran
Pasal 14
(1) Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh
Bendahara Desa;
(2) Dokumen penatausahaan pengeluaran harus
disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang
Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
(3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatas, harus disetujui oleh Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Bendahara Desa
wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya
melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya;
(5) Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam
melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek
pengeluaran;
c. Buku kas harian pembantu.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana
Pasal 15
(1) Laporan
pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
a. Buku
kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran
yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah
c. Bukti
atas penyetoran PPNjPPh ke kas negara.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
APBDESA
Bagian Pertama
Penetapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 16
(1)
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang
Pertanggungjawaban Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala Desa
untuk dibahas bersama BPD;
(3) Berdasarkan
persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas,
maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
(4) Jangka waktu
penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan paling lambat
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 17
(1) Peraturan Desa
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa
tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
(2) Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa
ditetapkan.
BAB IX
PENGELOLAAN ALOKASI
DANA DESA
Pasal 18
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD
Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 %
(sepuluh persen).
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi
kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran
pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan,
sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketrentaman dan ketertiban
masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka
pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong
peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat
desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi
Dana Desa
Pasal 20
(1) Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa.
(2) Rumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana Desa
adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian Alokasi
Dana Desa yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM).
b. Azas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana
Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel
tertentu, (misalnya Kemiskinan, Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan
dll), selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
(3) Besarnya prosentase perbandingan antara azas
merata dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, adalah besarnya
ADDM adalah 60% ( enampuluh persen) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah
40% (empatpuluh persen) dari jumlah ADD.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran
dan Pencairan
Pasal 21
(1) Alokasi Dana Desa
dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan Desa;
(2) Pemerintah Desa
membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
(3) Kepala Desa
mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q Kepala
Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan
Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya
kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten atau Kepala Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan KekayaanjAset
Daerah (BPKKjAD);
(5) Kepala Bagian
Keuangan Setda atau Kepala BPKD atau Kepala BPKKj AD akan menyalurkan Alokasi
Dana Desa langsung dari kas Daerah ke rekening Desa;
(6) Mekanisme Pencairan
Alokasi Dana Desa dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau disesuaikan
dengan kemampuan dan kondisi daerah kabupatenjkota.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 22
(1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang
pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh
Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota;
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah
sebesar 30% (tigapuluh persen) untuk belanja aparatur dan operasional
pemerintah desa, sebesar 70% (tujuhpuluh persen) untuk biaya pemberdayaan
masyarakat. Bagi Belanja Pemberdayaan Masyarakat digunakan untuk:
a. Biaya
perbaikan sarana publik dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui
BUMDesa. c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi Tepat Guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. Dan sebagainya yang dianggap penting.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
dan Pelaporan
Pasal 23
(1) Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan
pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah
pertanggung-jawaban APB Desa;
(2) Bentuk pelaporan atas Kegiatan-kegiatan dalam
APB Desa yang dibiayai dari ADD, adalah sebagai berikut:
a. Laporan Berkala, yaitu: Laporan mengenai
pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara rutin setiap bulannya. Adapun
yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan ADD, dan realisasi
belanja ADD;
b. Laporan akhir dari penggunaan alokasi dana
desa mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang
dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD.
(3) Penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur
struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke
Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara betahap;
(4) Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) membuat laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat
desa di wilayah secara bertahap melaporkan kepada Bupati cq. Tim Fasilitasi
Tingkat Kabupaten/Kota;
(5) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas
pendampingan maka Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota diluar
dana Alokasi Dana Desa (ADD).
BABX
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir
pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota kepada Desa;
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pasal 25
Pembinaan dan pengawasan pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan
ADD;
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan dan
penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa,
pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan
desa dan pendayagunaan aset desa;
d. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan
adminsitrasi keuangan desa.
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan Camat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memfasilitasi
administrasi keuangan desa;
b. Memfasilitasi
pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c. Memfasilitasi
pelaksanaan ADD;
d. Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa
yang mencakup perencanaan, dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan
pertanggung-jawaban APBDesa.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa
dilengkapi dengan format administrasi
keuangan desa, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
28
Dengan berlakunya peraturan ini, semua
ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa khususnya lampiran
pada Model Buku Adminsitrasi Keuangan Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa harus menyesuaikan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal
29
Semua ketentuan yang mengatur mengenai
Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan
ini paling lambat 6 (enam) bulan.
Pasal 30
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
dijakarta
pada
tanggal 24 Juli 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
Lampiran I Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
DESA ……………………
KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
KODE REKENING
|
URAIAN
|
TAHUN SEBELUMNYA
|
TAHUN BERJALAN
|
KET.
|
1.
|
PENDAPATAN
|
|||
1.1
|
Pendapatan Asli Desa
|
|||
1.1.1
|
Hasil Usaha Desa
|
|||
1.1.1.1
|
Dst …………………………
|
|||
1.1.2
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
|
|||
1.1.2.1
|
Tanah Kas Desa : (*)
|
|||
1.1.2.1.1
|
Tanah Desa
|
|||
1.1.2.1.2
|
Dst ………………………..
|
|||
1.1.2.2
|
Pasar Desa
|
|||
1.1.2.3
|
Pasar Hewan
|
|||
1.1.2.4
|
Tambatan Perahu
|
|||
1.1.2.5
|
Bangunan Desa
|
|||
1.1.2.6
|
Pelelangan Ikan yang dikelola Desa
|
|||
1.1.2.7
|
Lain-lain Kekayaan Milik Desa
|
|||
1.1.2.8
|
Dst …………………………
|
|||
1.1.3
|
Hasil Swadaya dan Partisipasi
|
|||
1.1.3.1
|
Dst …………………………….
|
|||
1.1.4
|
Hasil Gotong Royong
|
|||
1.1.4.1
|
Dst ………………………….
|
|||
1.1.5
|
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
|
|||
1.1.5.1
|
Dst …………………………..
|
|||
1.2
|
Bagi Hasil Pajak:
|
|||
1.2.1
|
Bagi hasil pajak kabupaten/kota
|
|||
1.2.2
|
Bagi hasil PBB
|
|||
1.2.3
|
Dst ……………………
|
|||
1.3
|
Bagi Hasil Retribusi
|
|||
1.3.1
|
Dst ……………………
|
|||
1.4
|
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
|
|||
1.4.1
|
ADD
|
|||
1.4.2
|
Dst …………………….
|
|||
1.5
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan desa lainnya
|
|||
1.5.1
|
Bantuan Keuangan Pemerintah:
|
|||
1.5.1.1
|
Dst …………………………
|
|||
1.5.2
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
|
|||
1.5.2.1
|
Dst ……………………………
|
|||
1.5.3
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
|||
1.5.3.1
|
Dana Tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa
|
|||
1.5.3.2
|
Dst
……………..
|
|||
1.5.4
|
Bantuan
Keuangan Desa lainnya :
|
|||
1.5.4.1
|
Dst ………………
|
|||
1.6
|
Hibah
|
|||
1.6.1
|
Hibah dari
pemerintah
|
|||
1.6.2
|
Hibah dari
pemerintah provinsi
|
|||
1.6.3
|
Hibah dari
pemerintah kabupaten/kota
|
|||
1.6.4
|
Hibah dari
badan/lembaga/organisasi swasta
|
|||
1.6.5
|
Hibah dari
kelompok masyarakat/ perorangan
|
|||
1.6.6
|
Dst
………………………..
|
|||
1.7
|
Sumbangan
Pihak Ketiga
|
|||
1.7.1
|
Sumbangan
dari ………..
|
|||
1.7.2
|
Dst
……………………….
|
|||
JUMLAH PENDAPATAN
|
||||
2
|
BELANJA
|
|||
2.1
|
Belanja
Langsung
|
|||
2.1.1
|
Belanja
Pegawai/Honorarium :
|
|||
2.1.1.1
|
Honor
tim/panitia
|
|||
2.1.1.2
|
Dst …………………..
|
|||
2.1.2
|
Belanja
Barang/Jasa :
|
|||
2.1.2.1
|
Belanja
perjalanan dinas
|
|||
2.1.2.2
|
Belanja
bahan/material
|
|||
2.1.2.3
|
Dst
…………………………
|
|||
2.1.3
|
Belanja
Modal
|
|||
2.1.3.1
|
Belanja
Modal Tanah
|
|||
2.1.3.2
|
Belanja
Modal jaringan
|
|||
2.1.3.3
|
Dst
…………………………
|
|||
2.2
|
Belanja Tidak Langsung
|
|||
2.2.1
|
Belanja
Pegawai/Penghasilan Tetap
|
|||
2.2.1.1
|
Dst
…………………………
|
|||
2.2.3
|
Belanja
Hibah
|
|||
2.2.3.1
|
Dst
…………………………
|
|||
2.2.4
|
Belanja
Bantuan Sosial :
|
|||
2.2.4.1
|
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
|
|||
2.2.4.2
|
Dst
……………………
|
|||
2.2.5
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
|||
2.2.5.1
|
Dst ………………………
|
|||
2.2.6
|
Belanja tak terduga
|
|||
2.2.6.1
|
Keadaan darurat
|
|||
2.2.6.2
|
Bencana alam
|
|||
2.2.6.3
|
Dst…………………
|
|||
JUMLAH
BELANJA
|
||||
3
|
PEMBIAYAAN
|
|||
3.1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|||
3.1.1
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun
sebelumnya.
|
|||
3.1.2
|
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
|
|||
3.1.3
|
Penerimaan Pinjaman
|
|||
3.2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|||
3.2.1
|
Pembentukan Dana Cadangan
|
|||
3.2.2
|
Penyertaan Modal Desa
|
|||
3.2.3
|
Pembayaran utang
|
|||
JUMLAH
PEMBIAYAAN
|
||||
…………………….,
tanggal ……………………
KEPALA DESA
……………………………….
Catatan :
* Tanah Kas Desa atau
istilah lainnya seperti : Tanah Titi Sara, Suguh Dayoh, Bengkok, Bondo Deso,
kokoan, Timbul, Pangonan, Tanah Pembelian Desa, dsb.
Lampiran II Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS UMUM
DESA …………………… KECAMATAN
…………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
|
Tgl.
|
KODE REKENING
|
URAIAN
|
PENERIMAAN
(Rp.)
|
PENGELUARAN
(Rp.)
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|||||
JUMLAH
|
Jumlah bulan/tanggal Rp. Rp.
Jumlah
sampai bulan lalu/tanggal Rp. Rp.
Jumlah semua
s/d bulan /tanggal Rp. Rp .
Sisa kas Rp.
Pada hari
ini tanggal ……………, 200..
Oleh kami
didapat dalam kas Rp. ……………….
(
……………………………………………………………….. dengan huruf)
Terdiri dari
:
Tunai Rp. ……….
Saldo Bank Rp. ……….
Surat Berharga Rp. ……….
…………….,
tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA
DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerima kas atau
pengeluaran kas
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau
pengeluaran kas
Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau
pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan uraian penerimaan kas atau
pengeluaran kas
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas
Kolom 6 diisi dengan
jumlah rupiah pengeluaran kas
Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK
PENERIMAAN
DESA ……………………
KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT
|
NOMOR BKU
PENERIMAAN
|
TANGGAL SETOR
|
NOMOR STS &
BUKTI PENERIMAAN LAINNYA
|
JUMLAH
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Jumlah
bulan ini
|
Rp.
|
|||
Jumlah s/d
bulan lalu
|
Rp.
|
|||
Jumlah s/d
bulan ini
|
Rp.
|
…………….,
tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA
DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU penerimaan
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Penyetoran STS/Bukti
Penerimaan lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor STS/Bukti penerimaan lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah setoran STS/Bukti
penerimaan lainnya.
Lampiran IV Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK
PENGELUARAN
DESA ……………………
KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT
|
NOMOR BKU PENGELUARAN
|
TANGGAL PENGELUARAN
|
NOMOR SPP &
BUKTI PENGELUARAN LAINNYA
|
JUMLAH
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
JUMLAH
|
||||
Jumlah
bulan ini
|
Rp.
|
|||
Jumlah s/d
bulan lalu
|
Rp.
|
|||
Jumlah s/d
bulan ini
|
Rp.
|
…………….,
tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA
DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Pengeluaran SPP/Bukti Pengeluaran
lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor SPP/Bukti pengeluaran lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah Pengeluaran SPP/Bukti
pengeluaran lainnya.
Lampiran V Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa
BUKU KAS HARIAN
PEMBANTU
DESA ……………………
KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN
No.
URUT
|
TANGGAL
|
URAIAN
|
PENERIMAAN
(Rp.)
|
PENGELUARAN
(Rp.)
|
JUMLAH
(Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
JUMLAH
|
…………….,
tanggal …………………
MENGETAHUI BENDAHARA
DESA,
KEPALA DESA,
………………………………….. ………………………….
Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau
pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran
kas pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau
pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas.
Kolom 6 diisi
dengan saldo buku kas bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar