“PROFIL” - PUN KINI LEBIH DIPERHATIKAN
(Pengamat dan Praktisi Profil Desa / Kelurahan Kabupaten Magetan, tinggal di Maospati)
Terkejut, bahagia, dan sekaligus haru, ketika membuka
lembar-lembar Standar Pelayanan Publik (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten
Magetan yang paling gress. Tepatnya di
halaman 7 dan 8, saya temukan hal yang baru soal alokasi 30% operasional pemerintah
desa. Di sana ditulis, bahwa biaya pengisian profil desa, menjadi bagian tak
terpisahkan dari biaya penyediaan administrasi Pemerintah Desa. Bahkan di
halaman 8, diterangkan, bahwa biaya operasional kelompok kerja (pokja) profil tingkat
desa, dapat dianggarkan melalui ADD.
Berbeda dengan SOP ADD tahun 2011 lalu,
penyediaan dana operasional untuk
penyusunan dan pendayagunaan profil desa belum nampak tersirat diatur sejelas SOP
yang sekarang. Kebijakan ini menurut kami, merupakan suatu trobosan bernilai strategis, yang secara langsung dapat mendukung terwujudnya pendayagunaan profil
desa sebagai bahan dasar perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan
maupun kabupaten.
Dengan adanya regulasi ini, dampak positif yang akan muncul adalah keberanian desa untuk menganggarkan “kebutuhan pendataan profil” dalam DURK (Daftar Urutan Rencana Kegiatan) ADD, secara lebih rinci dan "lebih jelas porsinya". Dan secara otomatis hal ini akan menjadikan para pelaku pendata profil di desa (baca : Pokja Profil) lebih terinisiasi untuk "memompa spirit” dalam pengerjaan buku isian profil desa, yang kerap terbengkalai.
Dengan adanya regulasi ini, dampak positif yang akan muncul adalah keberanian desa untuk menganggarkan “kebutuhan pendataan profil” dalam DURK (Daftar Urutan Rencana Kegiatan) ADD, secara lebih rinci dan "lebih jelas porsinya". Dan secara otomatis hal ini akan menjadikan para pelaku pendata profil di desa (baca : Pokja Profil) lebih terinisiasi untuk "memompa spirit” dalam pengerjaan buku isian profil desa, yang kerap terbengkalai.
Jika kita sedikit menoleh ke belakang, diakui atau tidak, Profil belum menjadi bagian kebutuhan desa / kelurahan yang dianggap penting. Bahkan keberadaannya masih menjadi beban tahunan yang dikerjakan secara "kurang tulus" oleh Sekretaris Desa / Kelurahan, karena tidak tersedia reward yang pantas dan minimnya fasilitas dalam pengerjaannya.
Minimnya "ketulusan" dalam pengerjaan profil itulah yang kemudian menjadikan pengerjaannya tidak mengindahkan kaidah-kaidah keilmiyahan dan validitas. Petugas pengisi Profil seringkali hanya melakukan "copy paste" kepada profil tahun sebelumnya. Sehingga isian data menjadi tidak reliable dan terkesan "bacokan" (penuh rekayasa).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2007, Profil Desa dan Kelurahan didefinisikan sebagai gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
Dan secara nyata, profil desa sendiri, sebagaimana
telah lazim kita ketahui, memiliki peran, fungsi dan manfaat antara lain,
a. Untuk
mendukung berbagai kebijakan pemerintah
b. Membantu
pelaksanaan otonomi daerah
c. Membantu
pihak swasta untuk berpartisipasi dalam rangka pembangunan
d. Untuk
dasar perhitungan anggaran
e. Penentuan
daerah prioritas pembangunan
f. Penentuan
lokasi industri
g. Pengembangan
sumber daya manusia
h. Potensi
kekuatan politik
i.
Data
Kependudukan untuk Pilkades, Pemilu,
Pilkada, Keluarga miskin, Kartu Sehat, Subsidi BBM, PNPM, Dll
j.
Mengatur
pemekaran daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kel, dan Regrouping Desa/Kelurahan
Nah, mengingat begitu urgen dan strategisnya
kegunaan profil desa, maka kegiatan penyusunan profil, yang meliputi aktivitas; pengumpulan,
pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan, terhadap data dasar
keluarga, data potensi dan tingkat perkembangan desa / kelurahan, perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Tentu saja sejalan dengan peningkatan alokasi anggaran yang disediakan melalui ADD.
Kebutuhan
tim pokja profil desa kelurahan dalam rangka pendataan, yang legitimasinya dilandaskan pada SK Kades
atau Lurah, harus pula diperhatikan, mengingat upaya pemanfaatan data dasar keluarga, data potensi dan tingkat perkembangan desa / kelurahan dalam sistem
perencanaan serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dalam lingkar
kebijakan birokrasi di tingkat desa.
Walhasil,
dengan kebijakan penganggaran kebutuhan pendataan profil desa dalam SOP ADD, membawa
secercah harapan baru bagi terwujudnya pembangunan desa yang lebih visioner dan
fokus pada pemberdayaan masyarakat, berdasarkan perencanaan yang matang, tepat serta berpondasikan pada data yang valid, komprehensif, dan reilable. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar