Kamis, 23 Februari 2012

PERBUP NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ADD

  


BUPATI MAGETAN

PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  6  TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
DI  KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :  

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa bagi desa di Kabupaten Magetan dipandang perlu disusun suatu Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
  2.  bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

  Mengingat    :  

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);


   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAGETAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;

  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  2. Bupati adalah Bupati Magetan.
  3. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
  4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara  kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Daerah adalah Kabupaten Magetan;
  9. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan.
  10. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
  11. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  12. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  13. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  14. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
  15. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dibawah kecamatan;
  16. Tim Pelaksana di tingkat Desa yang selanjutnya disebut Timlak adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan kegiatan fisik yang dananya bersumber dari ADD.
  17. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.
  18. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah suatu pedoman tertulis yang dipergunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan ADD.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 3

Tujuan ADD adalah:
a.    menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b.    meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c.    meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d.    meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e.    meningkatkan ketrentaman dan ketertiban masyarakat;
f.    meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g.    mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h.    meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADD

Pasal 4

(1)    Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes.
(2)    Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.
(3)    Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
(4)    ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

BAB IV
PENGALOKASIAN DAN PENGHITUNGAN ADD

Pasal 5

(1)    ADD dialokasikan menurut asas merata dan adil.
(2)    Asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM)
(3)    Asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap Desa berdasarkan nilai bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu;
(4)    Variabel tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi  :
a.    Variabel Independen Utama yang meliputi indikator jumlah kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, dan keterjangkauan desa; dan
b.    Variabel Independen Tambahan yang meliputi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, jumlah perangkat desa, luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah rukun tetangga.

Pasal 6

Nilai Bobot Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut :
a.    kemiskinan memiliki bobot                         0,15;
b.    pendidikan dasar memiliki bobot                0,10;
c.    kesehatan memiliki bobot                           0,15;
d.    keterjangkauan desa memiliki bobot           0,10;
e.    realisasi pajak bumi dan bangunan   
memiliki bobot                                                   0,10;
f.    jumlah perangkat desa memiliki bobot          0,10;
g.    luas wilayah memiliki bobot                        0,05.
h.  jumlah penduduk memiliki bobot                  0,15;
i.   jumlah rukun tetangga memiliki bobot           0,10;

Pasal 7

(1)    Besaran ADD yang dterima setiap desa dihitung  dengan rumus :
ADDX =  ADDM   +   ADDPX
Keterangan :
ADDX    : Alokasi Dana Desa untuk Desa “X”
ADDM    : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima desa
ADDPX  : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa  “X”

(2)    ADDPX   sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dihitung dgn rumus :
ADDPX = BD X  X (ADD -   ADDM)
Keterangan    :
ADDPX     : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa
                     “X”
BD X         :  Nilai Bobot untuk Desa “X”
ADD          : Total Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten
 ADDM  :  Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa   Minimal

(3)    BDX sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan rumus :
BDX  = a1 KV1X   +   a2 KV2X   +   a3 KV3X    +  ….  +  an KVnX
Keterangan :
BDX                               :  Nilai Bobot Desa untuk Desa  “X”
KV1X, KV2X, KVnX    : Koefisien variabel pertama, kedua,…. dan seterusnya
a1, a2,  a3 an                   :Angka bobot masing–masing variabel

(4)    KV11,2…X sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus :

KV11,2…X  =

Keterangan :
KV11,2 …X    : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa “X”
V1,2…X          : Angka variabel pertama, kedua ...dan seterusnya untuk desa “X”
 Vn                : Jumlah angka variabel pertama, kedua dan seterusnya  untuk seluruh desa se-Kabupaten Magetan

Pasal 8

Besaran ADD yang diberikan kepada masing-masing desa setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal  9

ADD yang diterima oleh Pemerintah Desa digunakan :
a.    30 % (tigapuluh persen) untuk Operasional Pemerintah Desa dan BPD antara lain :
1).    biaya operasional pemerintah desa; dan
2).    biaya operasional  BPD
b.    70 % (Tujuh puluh persen) untuk pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari :
1)    60 % (Enam puluh persen) untuk pemberdayaan manusia, pemberdayaan usaha dan pemberdayaan lingkungan yang antara lain meliputi :
a)    biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil
b)    penyertaan modal usaha masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa;
c)    biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
d)    perbaikan lingkungan dan pemukiman;
e)    Teknologi Tepat Guna;
f)    perbaikan kesehatan dan pendidikan;
g)    pengembangan sosial budaya; dan
h)    biaya operasional Tim Pelaksana Tingkat Desa;
2)    10 % (sepuluh persen) untuk Peningkatan 10 Program Pokok PKK

BAB V
MEKANISME PENYALURAN DAN TATA CARA PENCAIRAN

Pasal 10

(1)    ADD dalam APBD dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. 
(2)    Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(3)    Kepala Desa mengajukan permohonan ADD dalam bentuk Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) kepada Bupati cq Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4)    Camat mengirim berkas pengajuan Rencana Penggunaan Dana yang telah diverifikasi oleh tim pendamping kecamatan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna pencairan dana;
(5)    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa meneruskan permohonan pencairan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
(6)    Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menstransfer ADD dari kas daerah ke rekening Desa melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Pasal 11

(1)    Pencairan ADD dilaksanakan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.    Tahap I sebesar    : 60 % (enampuluh persen);
b.    Tahap II sebesar     : 40 % (empatpuluh persen).
(2)    Setiap tahapan pencairan dana dilampiri rekomendasi Camat.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 12

(1)    Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungwajaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa.
(2)    Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai ADD adalah sebagai berikut :
a.    Laporan berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara rutin setiap bulan, adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan ADD dan realisasi belanja ADD; dan
b.    Laporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD, dengan susunan sebagai berikut :
1)    Pendahuluan;
2)    Program kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
3)    Pelaksanaan penggunaan ADD yang meliputi belanja aparatur, belanja publik dan belanja transfer; dan
4)    Permasalahan yang dihadapi dan usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
(3)    Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara bertahap.
(4)    Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan/rekapan dari seluruh laporan Tim Pelaksana Tingkat Desa di wilayahnya dan melaporkan kepada Bupati cq. Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.

BAB VII
PEMBINAAN, EVALUASI DAN MONITORING

Pasal 13

(1)    Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan ADD.
(2)    Pembinaan, evaluasi dan monitoring dilakukan oleh Tim Falisitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan;
(3)    Pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.    memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD;
b.    memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa;
c.    membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d.    memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa.
(4)    Pembinaan Camat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi:
a.    memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b.    memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c.    memfasilitasi pelaksanaan ADD;
d.    memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan penyusunan APBDes, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDes.
   
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 14

Pengelolaan Alokasi Anggaran Kelurahan dalam masa transisi sebelum menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

Pasal 15

Teknis pelaksanaan dari Peraturan Bupati ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam bentuk SOP


BAB X
PENUTUP

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 1 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Magetan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.


Ditetapkan di Magetan
pada tanggal  10 Pebruari 2012
   
BUPATI MAGETAN

     ttd

SUMANTRI


Diundangkan di Magetan
pada tanggal   10 Pebruari 2012

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN
                
                          ttd

                  ABDUL AZIS

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2012 NOMOR 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar