Jumat, 29 Juni 2012

KEBIJAKAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN SERTA PEMANFAATANNYA

RESUME HASIL RAKOR SINKRONISASI PROFIL DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR - JUNI 2012  

Dedy Hermawan, SAB



1. Pendahuluan
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Karena itu Pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 31, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa dan kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.

Sabtu, 12 Mei 2012

JURNAL : PELAKSANAAN PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2012

 Oleh : Imam Yudhianto Soetopo, SH, SE, MM
(Tim Perlombaan Desa dan Kelurahan Kabupaten Magetan)

Lomba Desa dan Pembangunan Masyarakat
Hakekat Pembangunan Indonesia secara tersirat didefinisikan sebagai pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat baik aspek idiologi, Politik, Sosial, Budaya, Agama, Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan dalam arti luas, pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara seluruh warga masyarakat, kelompok yang berkepentingan dan pemerintah. Interaksi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan sedemikian rupa dapat berinteraksi secara terpadu sehingga mampu menggugah partisipasi, swadaya dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam tiap tahapan pembangunan itu sendiri. Dengan demikian kepentingan masyarakat tentunya akan menjadi pertaruhan, pembahasan hangat, dan bahkan akan selalu bergulir sebagai prioritas utama dalam pencapaian mufakat pada forum-forum perencanaan pembangunan.
Secara etis dan sosiologis, partisipasi masyarakat tersebut sangat penting artinya dalam tahap dan proses pembangunan yang sustainable (berkelanjutan). Secara etis, pembangunan harus memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pelaku pembangunan bukan hanya obyek pembangunan. Sedangkan secara sosiologis, keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan akan ditentukan oleh keterlibatan masyarakat dengan segenap sumberdayanya. Partisipasi dapat diartikan sebagai keikutsertaan dalam sesuatu kegiatan pembangunan. Berdasarkan pengertian ini, maka dapat difahami bahwa berbagai macam faktor akan terlibat dan mempengaruhi eksistensi partisipasi masyarakat dalam pembangunan tersebut.
Beberapa faktor penting yang terindikasi dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan antara lain, latar belakang pendidikan, komunikasi dengan dunia luar dan kepercayaan masyarakat terhadap implementasi regulasi dan kebijakan pembangunan. Pendidikan akan membuat orang berpandangan lebih luas, berpikir dan bertindak secara rasional dan akan membentuk skill (ketrampilan) yang dapat diandalkan. Dengan demikian, latar belakang pendidikan seseorang akan menentukan dan mempengaruhi jangkauannya ke masa depan. Wawasan ke masa depan inilah yang pada hakekatnya akan mempengaruhi tingkat partisipasinya dalam pembangunan, yang dianggapnya mampu memperbaiki keadaan daerahnya di masa yang akan datang.
Kepercayaan masyarakat terhadap implementasi regulasi kebijakan pembangunan menjadi modal dasar yang sangat penting dalam menentukan tingkat partisipasi. Kepercayaan masyarakat ini bisa muncul setelah melakukan observasi atas bukti-bukti nyata atau karena keyakinan terhadap aparat pelaksana kebijakan atau juga keyakinan atas para pengambil kebijakan pembangunan di wilayahnya. Dengan demikian pandangan masyarakat terhadap segenap tingkah polah aparat pemerintah  akan menjadi kunci penting bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.

Kamis, 22 Maret 2012

OPINI : SALAH KAPRAH ORIENTASI LOMBA DESA

Imam Yudhianto Soetopo, SH, SE, MM
(Analis Pemberdayaan Masyarakat, Tim Lomba Desa Kabupaten Magetan)

Perlombaan Desa dan Kelurahan sebagai program kerja nasional Kementerian Dalam Negeri melalui agenda program Direktorat Jenderal PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), telah berlangsung semenjak era orde baru hingga era sekarang ini. Lomba desa pada awalnya dicanangkan sebagai langkah strategis untuk memetakan potensi desa serta mendorong partisipasi keswadayaan masyarakat. Lomba Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri 13/2007, dengan tujuan untuk membingkai inovasi dan implementasi tata kelola pemerintahan desa yang akomodatif  terhadap program pembangunan. Serta menjadi "instrumen" untuk menakar sejauh mana konsep pembangunan bisa diimplementasikan di desa.
Dalam kamus penulis, Lomba Desa/Kelurahan yang dilakukan secara sinergis-menasional memiliki beberapa visi aktual dan idealis;
Pertama, menjadi alat (social tools) untuk mengkomparasikan keberhasilan pembangunan desa dalam rangka kepentingan pilot project nasional. Pilot Project Nasional yang menjadi "mikroskopis" untuk menentukan dimensi keberhasilan dan kendala pembangunan di desa.
Kedua, sebagai media untuk mendorong inisiatif kawasan perdesaan dalam mengoperasionalisasikan program kerja pemerintahan yang local clean government sekaligus memajukan prinsip dasar keswadayaan lokal berbasis partisipasi masyarakat.
Ketiga, menjadikan desa sebagai barometer perkembangan wawasan ke arah kemajuan kualitatif dan sekaligus kuantitatif. 8 (delapan) Indikator penilaian lomba desa yang berrelasi erat dengan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan dan ketertiban partisipasi masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, kelembagaan desa/kelurahan, dan PKK menjadi pengukur kondisi kemajuan desa secara periodik.

Selasa, 13 Maret 2012

RESUME MATERI : PENGGUNAAN DANA ADD KHUSUS PKK TAHUN 2012


Oleh : SRI INDRAWATI ISMUNANDAR, S.Sos 
(Kasubid Keuangan dan Asset Desa di BAPERMAS PEMDES Kabupaten Magetan) 


Tindak Lanjut PERBUP NO. 6/2012 dan No. 7/2012
SOP -  Kepala Bapermas dan Pemdes
Mengatur Pedoman Penggunaan ADD sesuai
tujuan pelaksanaan pembangunan
Menuju Desa Berswasembada
Perlu diimbangi dengan peran serta dan partisipasi masyarakat


MAKSUD ADD :
ADD → membiayai program pemerintahan desa →dalam melaksanakan : 
Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

TUJUAN ADD adalah :
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5.    Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
6.   Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7.    Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8.    Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

RINGKASAN : KETENTUAN PENYUSUNAN SPJ ADD/AAK KABUPATEN MAGETAN



Disusun oleh : SRI RAHAYU, SP
(Analis Keuangan Desa dan Anggota Tim Verifikator SPJ ADD di BAPERMAS PEMDES Kab. Magetan)

1.      Kegiatan Fisik dilengkapi dengan :
  1. Gambar teknis kegiatan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
  2. Dokumentasi / foto kegiatan fisik, terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap pelaksanaan (50%) dan akhir pelaksanaan kegiatan (100%)
  3. Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama / prasasti proyek di tempat lokasi proyek (dipermanenkan agar tidak rusak/hilang).
  4. Berita acara penyerahan proyek dari tim pelaksana kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan setelah kegiatan selesai.
  5. Apabila pembangunan fisik berkelanjutan perlu ditetapkan batasan-batasan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
Contoh Isi Papan Nama Proyek :



NAMA KEGIATAN                :
VOLUME / UKURAN            :
LOKASI                                  :
ADD / AAK                            : Rp.
SWADAYA MASYARAKAT  : Rp.                             
BIAYA SELURUHNYA           : Rp.
 







2.      SPJ untuk kegiatan rapat/musyawarah/pertemuan/sosialisasi :
  1. Apabila menggunakan konsumsi dilengkapi dengan nota dan kwitansi pembelian konsumsi serta SSP PPh pasal 23 sebesar 2 % dari pembelian berapapun nilainya.
  2. Daftar hadir peserta
  3. Notulen/hasil rapat

Senin, 27 Februari 2012

OPINI : MENYIKAPI FENOMENA KORUPSI DI DESA

MARI KITA BENAHI MENTAL KITA

Dalam situs Wikipedia Indonesia, disebutkan bahwa istilah KORUPSI berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang asalnya dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, dan menyogok. Sedangkan secara istilah, korupsi didefinisikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam konteks yang lebih kecil, dalam kehidupan alam pedesaan, ditutupi atau tidak, ternyata korupsi juga lazim dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa,  lembaga kemasyarakatan dan bahkan masyarakat pelaku pembangunan yang eksis di desa. Kalau dari sisi desa saja terjadi korupsi yang telah membudaya, tentunya hal ini lambat laun akan memberikan warna tersendiri bagi citra kabupaten-nya. Upaya pemberantasan korupsi di desa menjadi sangat sulit karena para tokoh koruptor lokal semakin pintar berkorupsi, mereka secara  bersama-sama melakukan tindakan korupsi secara sistemik dan terorganisir, bahkan dilakukan dengan sangat halus nyaris tak terlihat. Melawan arus tersebut hanya akan mati konyol ketika kita akan menjadi Pahlawan Kesiangan dalam pemberantasan korupsi di desa.

Sebagai bukti terjadinya korupsi di desa, sebagaimana kasus-kasus yang telah terekspos di media,  pada tahun 2010 yang lalu, di Kabupaten Magetan, telah muncul sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah desa, yang prosesnya ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Rinciannya, 5 kasus melibatkan kepala desa (kades), 6 (perangkat desa) dan 12 kasus lain yang masih bertahap dalam upaya penyelesaian. Padahal pada tahun sebelumnya (2009), hanya terdapat 3 kasus, yang mampir di meja hijau. Sungguh, grafik yang sangat memprihatinkan, karena peningkatannya hampir 800 persen. Adapun untuk laporan kasus di tahun 2011 ini, kita masih belum menerima berita resminya. Meskipun sebagaimana kita ketahui, ada sejumlah pemanggilan kepada beberapa kepala desa dan pengelola program ke instansi kepolisian dan kejaksaan, terkait dugaan korupsi pengelolaan ADD dan pemyimpangan pelaksanaan simpan pinjam PNPM. Semoga saja ini tidak menambah buram kondisi citra pemerintahan di tlatah kadipaten Magetan.

Jumat, 24 Februari 2012

OPINI : ANTARA ADD dan PROFIL DESA

“PROFIL” - PUN KINI LEBIH DIPERHATIKAN

Imam Yudhianto S, SH, SE, MM
(Pengamat dan Praktisi Profil Desa / Kelurahan Kabupaten Magetan, tinggal di Maospati)

Terkejut, bahagia, dan sekaligus haru, ketika membuka lembar-lembar Standar Pelayanan Publik (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Magetan yang paling gress. Tepatnya di halaman 7 dan 8, saya temukan hal yang baru soal alokasi 30% operasional pemerintah desa. Di sana ditulis, bahwa biaya pengisian profil desa, menjadi bagian tak terpisahkan dari biaya penyediaan administrasi Pemerintah Desa. Bahkan di halaman 8, diterangkan, bahwa biaya operasional kelompok kerja (pokja) profil tingkat desa, dapat dianggarkan melalui ADD.
Berbeda dengan SOP ADD tahun 2011 lalu, penyediaan  dana operasional untuk penyusunan dan pendayagunaan profil desa belum nampak tersirat diatur sejelas SOP yang sekarang. Kebijakan ini menurut kami, merupakan suatu trobosan bernilai strategis, yang secara langsung dapat mendukung terwujudnya pendayagunaan profil desa sebagai bahan dasar perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Dengan adanya regulasi ini, dampak positif yang akan muncul adalah keberanian desa untuk menganggarkan “kebutuhan pendataan profil” dalam DURK (Daftar Urutan Rencana Kegiatan) ADD, secara lebih rinci dan "lebih jelas porsinya". Dan secara otomatis hal ini akan menjadikan para pelaku pendata profil di desa (baca : Pokja Profil) lebih terinisiasi untuk "memompa spirit” dalam pengerjaan buku isian profil desa, yang kerap terbengkalai. 

PERMENDAGRI 37 TAHUN 2007


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2007

 TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MENTERI DALAM NEGERI


Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;


Kamis, 23 Februari 2012

PERBUP NO. 7/2012 TENTANG BESARAN ADD/AAK KAB. MAGETAN


BUPATI MAGETAN

 PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  7  TAHUN 2012

TENTANG

BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN
KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012
DI KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kegiatan pembangunan di desa, perlu diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) kepada seluruh kelurahan di Kabupaten Magetan;
  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 dengan Peraturan  Bupati.

Mengingat    :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 3);
  10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 6).


MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012 DI KABUPATEN MAGETAN.

PERBUP NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ADD

  


BUPATI MAGETAN

PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  6  TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
DI  KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :  

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa bagi desa di Kabupaten Magetan dipandang perlu disusun suatu Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
  2.  bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

  Mengingat    :  

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);


   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAGETAN.