Kamis, 22 Maret 2012

OPINI : SALAH KAPRAH ORIENTASI LOMBA DESA

Imam Yudhianto Soetopo, SH, SE, MM
(Analis Pemberdayaan Masyarakat, Tim Lomba Desa Kabupaten Magetan)

Perlombaan Desa dan Kelurahan sebagai program kerja nasional Kementerian Dalam Negeri melalui agenda program Direktorat Jenderal PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), telah berlangsung semenjak era orde baru hingga era sekarang ini. Lomba desa pada awalnya dicanangkan sebagai langkah strategis untuk memetakan potensi desa serta mendorong partisipasi keswadayaan masyarakat. Lomba Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri 13/2007, dengan tujuan untuk membingkai inovasi dan implementasi tata kelola pemerintahan desa yang akomodatif  terhadap program pembangunan. Serta menjadi "instrumen" untuk menakar sejauh mana konsep pembangunan bisa diimplementasikan di desa.
Dalam kamus penulis, Lomba Desa/Kelurahan yang dilakukan secara sinergis-menasional memiliki beberapa visi aktual dan idealis;
Pertama, menjadi alat (social tools) untuk mengkomparasikan keberhasilan pembangunan desa dalam rangka kepentingan pilot project nasional. Pilot Project Nasional yang menjadi "mikroskopis" untuk menentukan dimensi keberhasilan dan kendala pembangunan di desa.
Kedua, sebagai media untuk mendorong inisiatif kawasan perdesaan dalam mengoperasionalisasikan program kerja pemerintahan yang local clean government sekaligus memajukan prinsip dasar keswadayaan lokal berbasis partisipasi masyarakat.
Ketiga, menjadikan desa sebagai barometer perkembangan wawasan ke arah kemajuan kualitatif dan sekaligus kuantitatif. 8 (delapan) Indikator penilaian lomba desa yang berrelasi erat dengan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keamanan dan ketertiban partisipasi masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, kelembagaan desa/kelurahan, dan PKK menjadi pengukur kondisi kemajuan desa secara periodik.

Alur nalar lomba desa diarahkan bersifat bottom up participation, yakni tahap perlombaan dimulai dari desa yang dikoordinasi ditingkat kecamatan. Juara lomba desa ditingkat kecamatan berkompetisi ditingkat Kabupaten, juara ditingkat Kabupaten bersaing ditingkat propinsi, sedangkan juara propinsi berkompetisi dilevel nasional.
Dengan model lomba dari level akar rumput tersebut diskenario yang menjadi juara lomba desa benar-benar memiliki potensi unggulan dan merupakan desa yang terpilih (the Best choice for village). Sehingga tidak ada pesanan yang sifatnya top down atau dari atas.
Namun dalam kenyataan Lomba Desa/Kelurahan penuh dengan disorientasi dan berbagai praktek yang tidak sehat, Sehingga dampaknya tidak sesuai rencana yang idealis, bahwa lomba desa menjadi momen akselerator kemajuan pembangunan di desa. Justru dampak penyelenggaraan lomba desa, yang penulis alami beberapa tahun adalah sebagai berikut:
Pertama, lomba desa menciptakan oligarkhi elite desa. karena lomba desa ditengah kultur masyarakat yang patrimonial yang menganu kekerabatan yang berbudaya "patron" dan "client", mendorong tampilnya elite desa yang memegang kebijakan atas program pembangunan di desa. Oligarkhi elite tersebut yang mengendalikan proses aktivasi lomba desa dan berbagai "laba ekonomis" dari hasil kemenangan. Pengertian mudahnya : pemenang lomba desa akan  mendapatkan kucuran proyek-proyek pembangunan, dan proyek-proyek tersebut dikendalikan oleh segelintir pemangku kepentingan di desa.
Kedua, lomba desa menciptakan disharmoni antar komunitas. pengalaman penulis yang turut terlibat dalam ajang lomba desa skala regional dan nasional sejak tahun 2005 sampai 2012, lomba desa justru membuat kencang konflik antar masyarakat yang memiliki persepsi berbeda-beda tentang perlu dan tidaknya lomba desa serta signifikansi hasil lomba desa.
Ketiga, mengkontaminasi psikokultural masyarakat desa. Masyarakat desa yang memiliki kearifan lokal, dipaksa masuk dalam sistem budaya birokrasi serta tradisi menerima bantuan program yang acapkali tidak dibutuhkannya. masyarakat desa akhirnya menjadi objek program yang turunnya dari atas. Turunnya berbagai bantuan program ke desa mendorong hadirnya budaya sosial yang kapitalistik. Ukuran kerja gotong royong dinilai dengan standar rupiah, aktivitas pemerintahan didorong bermotif ekonomis. Serta berbagai mekanisme administrasi
program yang diselipi budaya korupsi.
Perlombaan Desa / Kelurahan selama bertahun-tahun tidak menciptakan kondisi multiplier effect yang sifatnya kawasan. Artinya desa-desayang memenangkan lomba desa tidak mampu mendorong desa-desa satu berikat (kawasan) untuk maju dan mengelola desanya agar kualitas setaraf kualitas dengan desa yang menjadi pilot project percontohan lomba desa.
Keberhasilan lomba desa sering kali bersifat "semu" dan "manipulatif", karena penilaian seringkali didasari faktor subjektif dan oleh praktek gratifikasi. Hal tersebut memang sulit dibuktikan namun bisa dirasakan. Pemenang lomba desa umumnya adalah desa "yang bisa dipoles" agar seolah nampak menjadi desa yang berhasil. Ibaratnya seperti pengantin yang dimake-up agar nampak cantik ketika disunting oleh pasangannya.
Lomba Desa akhirnya mengalami disorientasi dan dijadikan arena untuk menambah koleksi dan kebanggaan semu daerah.  Disorientasi karena tidak sesuai dengan visi awal lomba desa.
Untuk mengembalikan ruh lomba desa, diperlukan penyegaran konsep dan praktik operasional lomba desa. Ruh lomba desa adalah sebuah kompetisi prestasi antar desa dengan memperhatikan potensi unggulan dan komprasi kinerja tata pemerintahan desa yang benar-benar clean government.
Lomba Desa harus diorientasikan pada upaya pemetaan kondisi desa masa kini. masa lalu, dan masa depan. Pemetaan yang mendorong hadirnya program pembangunan yang tepat sesuai kepentingan aktual masyarakat.
Lomba Desa seharusnya bisa mendorong meningkatnya partisipasi kolektif masyarakat dalam bingkai skema "program" pembangunan dan tidak terjebak dalam ritus proyek yang ujungnya adalah kepentingan rupiah. Untuk itulah moratorium lomba desa perlu dilakukan. Perlu pemikiran ulang dan review menyeluruh atas praktik operatif lomba desa selama ini. 
Perlombaan Desa dan Kelurahan diharapkan ke depan dapat menjadi alat perubah sosial (social politic engineering) bagi desa dan kelurahan untuk berbenah diri dan lebih mandiri dengan upaya dan bingkai pemberdayaan masyarakat.Semoga...


                                                          Tulisan ini pernah dimuat di koran suara rakyat, mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar