Selasa, 13 Maret 2012

RINGKASAN : KETENTUAN PENYUSUNAN SPJ ADD/AAK KABUPATEN MAGETAN



Disusun oleh : SRI RAHAYU, SP
(Analis Keuangan Desa dan Anggota Tim Verifikator SPJ ADD di BAPERMAS PEMDES Kab. Magetan)

1.      Kegiatan Fisik dilengkapi dengan :
  1. Gambar teknis kegiatan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
  2. Dokumentasi / foto kegiatan fisik, terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap pelaksanaan (50%) dan akhir pelaksanaan kegiatan (100%)
  3. Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama / prasasti proyek di tempat lokasi proyek (dipermanenkan agar tidak rusak/hilang).
  4. Berita acara penyerahan proyek dari tim pelaksana kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan setelah kegiatan selesai.
  5. Apabila pembangunan fisik berkelanjutan perlu ditetapkan batasan-batasan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
Contoh Isi Papan Nama Proyek :



NAMA KEGIATAN                :
VOLUME / UKURAN            :
LOKASI                                  :
ADD / AAK                            : Rp.
SWADAYA MASYARAKAT  : Rp.                             
BIAYA SELURUHNYA           : Rp.
 







2.      SPJ untuk kegiatan rapat/musyawarah/pertemuan/sosialisasi :
  1. Apabila menggunakan konsumsi dilengkapi dengan nota dan kwitansi pembelian konsumsi serta SSP PPh pasal 23 sebesar 2 % dari pembelian berapapun nilainya.
  2. Daftar hadir peserta
  3. Notulen/hasil rapat
3.      Kegiatan Pelatihan/Kursus/Bintek/Lomba :
  1. Peserta dibuatkan surat tugas dari Kepala Desa/Lurah atau Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
  2. Laporan Hasil Pelatihan
  3. Sertifikat/Piagam apabila ada
4.      Pembelian Barang Pabrikan pada toko/CV/PT/UD dikenakan pajak sebagai berikut :
Pembelian barang yang jumlahnya tidak melebihi Rp 2.000.000,- tidak dipungut PPh pasal 22 tetapi tetap dipungut PPN sebesar 10 % (sepanjang pembelian barang tersebut jumlahnya di atas Rp 1.000.000,-).
Tarif PPh Pasal 22 adalah sebesar 1,5% dari harga/nilai pembelian barang. Jika rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi (PPh menjadi sebesar 3%).
Contoh 1 :
Drs. Slamet, Bendahara Desa X membeli ATK sebesar Rp 1.010.000,- (harga yang tertulis di kuitansi).
Penghitungan Pajak :
PPN : 10% x Rp 1.010.000,-

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenai PPN. Misal : pasir, kerikil, batu, asbes, gips, marmer, tanah, dll. Apabila pembelian lebih dari Rp 2.000.000,- dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% apabila memiliki NPWP dan 3 % apabila tidak memiliki NPWP.

Contoh 2 :
Drs. Slamet, Bendahara Desa X membeli komputer Rp 5.000.000,- (harga yang tertulis di kuitansi)
Penghitungan PPh Pasal 22 :
Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN. Untuk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tersebut dikalikan 100/110 sehingga PPh Pasal 22 yang dibayarkan sebesar : Rp 5.000.000,- x 100/110 x 1,5 % dan PPN sebesar : Rp 5.000.000,- x 100/110 x 10%
Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 22 = Rp 5.000.000,- x 100/110 x 1,5 % x 200%

5.      Operasional Pemerintah Desa/Kelurahan, BPD, Bendahara, LPM, Guru TK, dll; Uang transport dan Honor
a.       Dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Apabila tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi (6%).
b.      Operasional Pemdes dan BPD, dll perlu dilengkapi dengan daftar kegiatan.
Contoh :
DATA KEGIATAN PEMERINTAH DESA ……….
BULAN ……… S/D ………….. 2011

No.
Nama / Jabatan
Tanggal
Kegiatan
Tanda Tangan
1.
Kepala Desa



2.
Sekretaris Desa



3.
Kasi …..



4.
Dst




6.      Sewa /Jasa
Dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 %. Jika rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi.
  1. Jasa katering atau tata boga
  2. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  3. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
  4. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.

7.      Pajak dikenakan tidak hanya untuk SPJ Desa namun juga untuk kegiatan PKK

8.  Untuk pembuatan SSP agar diperhatikan apabila digabung perlu dijelaskan kwitansi dan besaran uang mana saja yang dibayar sehingga jelas.

9.      Pemberian bantuan untuk warga harus diperhatikan :
  1. Dasar pemberian : berdasarkan musyawarah atau hasil sensus atau lainnya atau usulan dari pimpinan wilayah (dengan tertulis)
  2. Tanda terima bantuan bisa berupa daftar atau masing-masing kwitansi penerima
Misal : pembagian sembako, pemugaran rumah, dll

10.  Pembelian Ternak, Sembako, Buku pelajaran umum dan agama, material yang diambil langsung dari sumbernya (misal: pasir, kerikil, dll) tidak dikenai PPN. Bila pembelian lebih dari Rp. 2.000.000,- dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bila punya NPWP dan 3% bila tidak punya NPWP.

11. Pembelian barang material di toko dikenakan PPN sebesar 10% bila pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-. Bila pembelian lebih dari Rp 2.000.000,- ditambah PPh Ps. 22 sebesar 1,5%.

12.  Pemberian hadiah dalam bentuk uang dengan nominal s/d 50 juta dikenai PPh Pasal 21 sebesar 5% bagi yang punya NPWP dan 6% bagi yang tidak punya.

Selamat mengerjakan SPJ, Semoga Bermanfaat.


1 komentar:

  1. berapakah prosentase pajak untuk pembelian makanan dan minum,biaya fotocopy dan pembelian ATK dalam kegiatan PKK Desa ?

    BalasHapus