Kamis, 23 Februari 2012

PERBUP NO. 7/2012 TENTANG BESARAN ADD/AAK KAB. MAGETAN


BUPATI MAGETAN

 PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR  7  TAHUN 2012

TENTANG

BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN
KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012
DI KABUPATEN MAGETAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGETAN,

Menimbang    :

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kegiatan pembangunan di desa, perlu diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) kepada seluruh kelurahan di Kabupaten Magetan;
  2. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 dengan Peraturan  Bupati.

Mengingat    :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4438);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 5);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 3);
  10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 6).


MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN ALOKASI ANGGARAN KELURAHAN (AAK) TAHUN ANGGARAN 2012 DI KABUPATEN MAGETAN.


Pasal 1

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Alokasi Dana Desa  (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Magetan. 

Pasal 2

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.


Ditetapkan di Magetan
pada tanggal   10 Pebruari 2012
   
BUPATI MAGETAN

ttd

S U M A N T R I


Diundangkan di Magetan
pada tanggal   10 Pebruari 2012

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN

                                   ttd

                             ABDUL AZIS

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2012 NOMOR 7





LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAGETAN
     NOMOR          :     7   TAHUN 2012
           TANGGAL :   10  PEBRUARI 2012

BESARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) MASING-MASING DESA
DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2012

I.        KECAMATAN BARAT
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Klagen
        111.000.000
2.
 Rejomulyo
        108.000.000
3.
 Ngumpul
        105.000.000
4.
 Banjarejo
        105.000.000
5.
 Jonggrang
        109.000.000
6.
 Bangunasri
        106.000.000
7.
 Panggung
        111.000.000
8.
 Manjung
        110.000.000
9.
 Purwodadi
        108.000.000
10.
 Blaran
        109.000.000
11.
 Bogorejo
        108.000.000
12.
 Karangsono
        109.000.000

II. KECAMATAN BENDO
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Pingkuk
        116.000.000
2.
 Duwet
        109.000.000
3.
 Soco
        110.000.000
4.
 Carikan
        105.000.000
5.
 Bulugledek
        105.000.000
6.
 Kleco
        105.000.000
7.
 Lemahbang
        105.000.000
8.
 Belotan
        118.000.000
9.
 Setren
        115.000.000
10.
 Tanjung
        113.000.000
11.
 Kinandang
        111.000.000
12.
 Bulak
        108.000.000
13.
 Dukuh
        108.000.000
14.
 Tegalarum
        111.000.000
15.
 Kledokan
        106.000.000

III. KECAMATAN KARANGREJO
NO
DESA
 PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Maron
        105.000.000
2.
 Gondang
        105.000.000
3.
 Grabahan
        106.000.000
4.
 Sambirembe
        106.000.000
5.
 Baluk
        109.000.000
6.
 Kauman
        108.000.000
7.
 Pelem
        110.000.000
8.
 Gebyog
        109.000.000
9.
 Patihan
        110.000.000
10.
 Mantren
        110.000.000
11.
 Prampelan
        106.000.000

IV. KECAMATAN KARAS
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Sobontoro
        116.000.000
2.
 Taji
        111.000.000
3.
 Karas
        113.000.000
4.
 Temboro
        120.000.000
5.
 Jongke
        115.000.000
6.
 Temenggungan
        113.000.000
7.
 Botok
        110.000.000
8.
 Geplak
        110.000.000
9.
 Ginuk
        116.000.000
10.
 Sumursongo
        109.000.000
11.
 Kuwon
        114.000.000

V. KECAMATAN KARTOHARJO
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Ngelang
        110.000.000
2.
 Bayem Taman
        108.000.000
3.
 Jajar
        110.000.000
4.
 Pencol
        107.000.000
5.
 Bayem Wetan
        109.000.000
6.
 Mrahu
        107.000.000
7.
 Jeruk
        107.000.000
8.
 Klurahan
        105.000.000
9.
 Kartoharjo
        113.000.000
10.
 Sukowidi
        112.000.000
11.
 Karangmojo
        110.000.000
12.
 Gunungan
        112.000.000

VI. KECAMATAN KAWEDANAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Ngunut
        108.000.000
2.
 Tladan
        112.000.000
3.
 Genengan
        111.000.000
4.
 Mangunrejo
        107.000.000
5.
 Mojorejo
        108.000.000
6.
 Ngadirejo
        107.000.000
7.
 Jambangan
        105.000.000
8.
 Pojok
        107.000.000
9.
 Ngentep
        106.000.000
10.
 Giripurno
        111.000.000
11.
 Selorejo
        113.000.000
12.
 Karangrejo
        112.000.000
13.
 Tulung
        107.000.000
14.
 Sugihrejo
        109.000.000
15.
 Balerejo
        105.000.000
16.
 Bogem
        105.000.000
17.
 Garon
        107.000.000

VII. KECAMATAN LEMBEYAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Kedungpanji
        120.000.000
2.
 Pupus
        119.000.000
3.
 Nguri
        118.000.000
4.
 Krowe
        118.000.000
5.
 Tapen
        109.000.000
6.
 Kediren
        111.000.000
7.
 Dukuh
        110.000.000
8.
 Lembeyan Wetan
        114.000.000
9.
 Tunggur
        111.000.000

VIII. KECAMATAN MAOSPATI
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Sugihwaras
        113.000.000
2.
 Pandeyan
        107.000.000
3.
 Sempol
        106.000.000
4.
 Ronowijayan
        105.000.000
5.
 Gulun
        112.000.000
6.
 Ngujung
        110.000.000
7.
 Tanjungsepreh
        110.000.000
8.
 Pesu
        110.000.000
9.
 Sumberjo
        109.000.000
10.
 Klagen Gambiran
        108.000.000
11.
 Suratmajan
        110.000.000
12.
 Malang
        106.000.000

IX. KECAMATAN NGARIBOYO
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Bangsri
        113.000.000
2.
 Pendem
        106.000.000
3.
 Banjarpanjang
        107.000.000
4.
 Selopanggung
        106.000.000
5.
 Mojopurno
        118.000.000
6.
 Balegondo
        117.000.000
7.
 Banyudono
        110.000.000
8.
 Ngariboyo
        111.000.000
9.
 Selotinatah
        120.000.000
10.
 Baleasri
        113.000.000
11.
 Banjarejo
        115.000.000
12.
 Sumberdukun
        106.000.000

X. KECAMATAN NGUNTORONADI
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Driyorejo
        111.000.000
2.
 Nguntoronadi
        114.000.000
3.
 Simbatan.
        112.000.000
4.
 Purworejo
        108.000.000
5.
 Kenongomulyo
        108.000.000
6.
 Sukowidi
        108.000.000
7.
 Semen
        108.000.000
8.
 Gorang-gareng
        107.000.000
9.
 Petungrejo
        106.000.000

XI. KECAMATAN SIDOREJO
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Widorokandang
        115.000.000
2.
 Sidorejo
        116.000.000
3.
 Sidokerto
        113.000.000
4.
 Sumbersawit
        114.000.000
5.
 Campursari
        106.000.000
6.
 Kalang
        109.000.000
7.
 Sambirobyong
        106.000.000
8.
 Getasanyar
        115.000.000
9.
 Sidomulyo
        117.000.000
10.
 Durenan
        115.000.000

XII. KECAMATAN PANEKAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Turi
        120.000.000
2.
 Manjung
        110.000.000
3.
 Wates
        110.000.000
4.
 Rejomulyo
        108.000.000
5.
 Sumberdodol
        114.000.000
6.
 Jabung
        109.000.000
7.
 Sukowidi
        111.000.000
8.
Terung
        105.000.000
9.
 Cepoko
        116.000.000
10.
 Ngiliran
        118.000.000
11.
 Bedagung
        117.000.000
12.
 Tanjungsari
        110.000.000
13.
 Milangasri
        115.000.000
14.
 Sidowayah
        115.000.000
15.
 Banjarejo
        111.000.000
16.
 Tapak
        113.000.000

XIII. KECAMATAN PARANG
NO
DESA
PENERIMAAN ( RP. )
1.
 Joketro
        117.000.000
2.
 Nglopang
        111.000.000
3.
 Bungkuk
        107.000.000
4.
 Ngunut
        109.000.000
5.
 Sayutan
        116.000.000
6.
 Mategal
        113.000.000
7.
 Trosono
        117.000.000
8.
 Ngaglik
        112.000.000
9.
 Pragak
        115.000.000
10.
 Tamanarum
        113.000.000
11.
 Sundul
        113.000.000
12.
 Krajan
        113.000.000

XIV. KECAMATAN PLAOSAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Punthukdoro
        114.000.000
2.
 Sendangagung
        105.000.000
3.
 Sumberagung
        107.000.000
4.
 Ngancar
        107.000.000
5.
 Nitikan
        105.000.000
6.
 Plumpung
        112.000.000
7.
 Sidomukti
        110.000.000
8.
 Pacalan
        110.000.000
9.
 Buluharjo
        112.000.000
10.
 Dadi
        111.000.000
11.
 Bogoarum
        114.000.000
11.
 Bulugunung
        110.000.000
12.
 Randugede
        107.000.000

XV. KECAMATAN PONCOL
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Gonggang
        118.000.000
2.
 Janggan
        117.000.000
3.
 Genilangit
        116.000.000
4.
 Cileng
        113.000.000
5.
 Plangkrongan
        114.000.000
6.
 Poncol
        113.000.000
7.
 Sombo
        110.000.000

XVI. KECAMATAN MAGETAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
Ringinagung
        110.000.000
2.
Tambakrejo
        105.000.000
3.
Purwosari
        108.000.000
4.
Baron
        108.000.000
5.
Candirejo
        109.000.000

XVII. KECAMATAN SUKOMORO
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Truneng
        114.000.000
2.
 Bandar
        105.000.000
3.
 Bibis
        107.000.000
4.
 Bogem
        105.000.000
5.
 Kalangketi
        105.000.000
6.
 Bulu
        112.000.000
7.
 Tambakmas
        112.000.000
8.
 Kembangan
        111.000.000
9.
 Kentangan
        109.000.000
10.
 Pojoksari
        113.000.000
11.
 Tamanan
        107.000.000
10.
 Kedungguwo
        109.000.000
11
 Sukomoro
        113.000.000

XVIII. KECAMATAN TAKERAN
NO
DESA
PENERIMAAN (Rp.)
1.
 Kuwonharjo
        113.000.000
2.
 Jomblang
        107.000.000
3.
 Kerang
        106.000.000
4.
 Waduk
        110.000.000
5.
 Kerik
        111.000.000
6.
 Kepuhrejo
        112.000.000
7.
 Madigondo
        114.000.000
8.
 Kiringan
        111.000.000
9.
 Duyung
        109.000.000
10.
 Tawangrejo
        109.000.000
11.
 Sawojajar
        109.000.000

JUMLAH
   22.867.000.000

BUPATI MAGETAN

ttd

S U M A N T R I



LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAGETAN
             NOMOR          :     7   TAHUN 2012
             TANGGAL :   10  PEBRUARI 2012

BESARAN ALOKASI ANGGARAN KELURAHAN (AAK) MASING-MASING
KELURAHAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2012


NO
KECAMATAN
KELURAHAN
PENERIMAAN (Rp.)
1.
Maospati
 Mranggen
            160.000.000
2.
Plaosan
 Plaosan
            152.000.000
3.
Bendo
 Bendo
            139.000.000
4.
Maospati
 Kraton
            139.000.000
5.
Sukomoro
 Tinap
            137.000.000
6.
Panekan
 Panekan
            136.000.000
7.
Magetan
 Sukowinangun
            135.000.000
8.
Maospati
 Maospati
            132.000.000
9.
Parang
 Parang
            130.000.000
10.
Kawedanan
 Kawedanan
            128.000.000
11.
Barat
 Mangge
            126.000.000
12.
Takeran
 Takeran
            126.000.000
13.
Barat
 Tebon
            120.000.000
14.
Karangrejo
 Karangrejo
            118.000.000
15.
Karangrejo
 Manisrejo
            117.000.000
16.
Kawedanan
 Sampung
            117.000.000
17.
Magetan
 Tawanganom
            116.000.000
18.
Lembeyan
 Lembeyan Kulon
            115.000.000
19.
Magetan
 Kebonagung
            115.000.000
20.
Magetan
 Mangkujayan
            115.000.000
21.
Magetan
 Kepolorejo
            113.000.000
22.
Plaosan
 Sarangan
            110.000.000
23.
Magetan
 Selosari
            107.000.000
24.
Magetan
 Tambran
            106.000.000
25.
Poncol
 Alastuwo
            106.000.000
26.
Magetan
 Magetan
            110.000.000
27.
Magetan
 Bulukerto
            108.000.000
28.
Kawedanan
 Rejosari
            106.000.000
.JUMLAH
         3.439.000.000


BUPATI MAGETAN

ttd.

S U M A N T R I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar