Kamis, 23 Februari 2012

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADD KABUPATEN MAGETAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALOKASI DANA DESA (ADD)
KABUPATEN MAGETAN


I.      LATAR BELAKANG
Tindak lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan, maka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai pedoman penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pelaksanaan pembangunan di desa menuju desa yang berswasembada yang diimbangi dengan peran serta dan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan program pemerintah dalam bidang percepatan perkembangan pembangunan berskala desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan diatas, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
Melalui wadah musyawarah desa diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang partisipatif sehingga mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama akan keberhasilan, baik dalam penyelenggaraan operasional Pemerintah Desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa.

II.     PENGERTIAN.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa dan kelurahan yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.

III.     MAKSUD
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.


IV.   TUJUAN
Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah:
a.  Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b.  Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c.  Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e.  Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.  Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g.   Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h.   Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

V.    PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADD
a. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes.
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.
c.  Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
d.   ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

VI.   TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN ADD
a. Penggunaan Alokasi Dana Desa dituangkan di dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ) baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik.
b.    Kegiatan fisik dilengkapi dengan  :
a)  Gambar teknis Kegiatan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
b) Dokumentasi/foto Kegiatan fisik  terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap pelaksanaan ( 50%)  dan akhir pelaksanaan kegiatan ( 100% ).
c)   Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama proyek.
d)  Setelah kegiatan selesai, timlak membuat berita acara penyerahan proyek  kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan
Contoh pembuatan papan nama proyek:
  NAMA KEGIATAN                         :
  VOLUME/UKURAN                        :
  LOKASI                                        :
  ADD / AAK                                   : Rp.
  SWADAYA MASYARAKAT            : Rp.                              .
  BIAYA SELURUHNYA                   : Rp.                                   
c.   Tahapan pelaksanaan pembangunan harus bersifat   berkelanjutan dan mempunyai dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat.
d.  Kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
e.  Setiap pengadaan barang dan jasa agar berpedoman Keputusan Bupati Magetan tentang Penetapan Satuan Harga Barang/Jasa di Wilayah Magetan.
f.   Operasional untuk Tim pelaksana kegiatan maksimal  5% dari alokasi 60 % dana pemberdayaan masyarakat

VII.  ORGANISASI PELAKSANA.
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa.
A.      Tingkat Kabupaten
Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten atau sebutan lain  ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang terdiri dari unsur pemerintah dengan tugas sebagai berikut:
1.   Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan dan informasi tentang ADD. 
2. Membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa. 
3.  Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan. 
4.  Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan.
5.  Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat. 
6.   Memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD kepada Bupati.

B.      Tingkat Kecamatan.
Tim Pendamping tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas:
                           1.  Melakukan pengendalian dan pemantauaan pelaksanaan ADD.
                     2. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan ADD .
                       3.    Mengirimkan DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) dan Rekapitulasi ADD yang sudah diverifikasi Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  Kabupaten Magetan.
                             4. Melakukan Pembinaan dan Monitoring penggunaan ADD.
                     5.   Melaporkan kemajuan fisik dan keuangan setiap bulan kepada Bupati Magetan lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan.
                             6.    Melakukan evaluasi pelaksanaan ADD dan merekomendasi di tiap tahap pencairan yang diajukan desa.
C.      Tingkat Desa
1.  Kepala Desa  sebagai  Penanggung  Jawab  Pelaksanaan  ADD.
2.  Kepala Desa menunjuk seorang bendahara desa dengan surat keputusan Kepala Desa.
3.  Kepala Desa menunjuk Tim pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
4.  Kewajiban Kepala Desa sebagai penanggung jawab penggunaan dana ADD.
a. Menginformasikan besaran perolehan ADD dalam forum musyawarah desa.
b.Mengadakan Musyawarah dengan lembaga yang ada tentang perencanaan penggunaan anggaran yang dituangkan didalam DURK.
c. Membuat dan mengesahkan DURK bersama–sama dengan LPM.
d.Mengirimkan DURK yang sudah disahkan dan ditanda tangani bersama antara Kepala Desa dengan ketua LPM kepada Camat selaku Tim Pengendali tingkat kecamatan.
e. Mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
f. Membuat laporan secara periodik tentang perkembangan/ kemajuan pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik kepada Camat selaku tim pengendali kegiatan ditingkat kecamatan.
g.Membuat laporan  pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tentang penggunaan dana ADD.
h. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.suaid

5.   Tim Pelaksana Desa.
Tim Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, susunannya terdiri dari :
a.       Penanggung jawab         :     Kepala Desa.
b.      Ketua Pelaksana             :     Ketua LPM
c.       Sekretaris                        :     Sekretaris/Unsur LPM
d.      Anggota                            :     Semua anggota LPM.

VIII.      PENCAIRAN.
A.  Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Bupati cq Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan melalui Camat.
B.  Pengajuan dan Pencairan Dana dibagi atas 2 (dua) tahap yaitu :
a.     Tahap I (pertama) sebesar 60% dari dana yang diterima Desa.
b.    Tahap II (kedua) sebesar 40 %.
C.  Pencairan Tahap I (pertama) dapat dilaksanakan setelah :
a.  SPJ kegiatan tahap II (kedua) tahun sebelumnya telah selesai, dan diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan serta telah diterima arsipnya oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
b.  DURK telah disahkan oleh Kepala Desa dan diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan, untuk kemudian dikirim ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan dilampiri Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I (pertama).
Dokumen dimaksud telah direkomendasi Camat.
D.  Pencairan Tahap II (kedua) diajukan setelah SPJ kegiatan tahap I (pertama) selesai dan dilampiri :
a.     Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II (kedua).
b.    Telah direkomendasi Camat.
E.  Camat mengirim berkas pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna pencairan dana.
F.  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  Kabupaten Magetan meneruskan permohonan pencairan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
G. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan mentransfer ADD dari kas daerah ke rekening desa melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Magetan.

IX.     PENGGUNAAN ADD.
1.  Kegiatan-kegiatan yang dapat didanai oleh ADD adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDes.
2. Peraturan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaannya dapat diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
3.  Perubahan penggunaan ADD yang tercantum dalam APBDes dapat diatur sesuai dengan kebijakan yang berlaku di daerah dengan dilampiri berita acara perubahan.
4. Guna kepentingan pengawasan, maka semua penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagai akibat diberikannya Alokasi Dana Desa dicatat dan dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.   30% untuk Operasional Pemerintah Desa dan BPD antara lain  :
a.     Biaya Penyediaan Administrasi Pemerintah Desa;
-         Biaya ATK, Biaya Fotocopy, Biaya Pelaporan dan Administrasi lainya.
-         Biaya pengisian profil desa.
b.    Biaya Rapat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa;
-         Biaya rapat Desa dan BPD.
-         Biaya rapat Musrenbangdes, Dusun dan  RT/RW.
c.     Biaya Operasional
1)   Biaya Operasional Pemerintah Desa;
-      Kepala Desa  
-      Sekretaris Desa
-      Bendahara Desa
-      Perangkat Desa lainnya          
2)   Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :
-      Ketua BPD     
-      Wakil Ketua BPD       
-      Sekretaris BPD
-      Anggota BPD 
3)   Biaya Operasional Kelompok Kerja (Pokja) Profil Tingkat Desa :
-      Penanggungjawab (Kepala Desa)
-      Ketua (Sekretaris Desa)
-      Anggota         
6.     70 % digunakan dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat.
A. 60 % untuk pemberdayaan manusia, pemberdayaan usaha dan pemberdayaan lingkungan, yang antara lain :
1)     Pemberdayaan Manusia ; 
-         Pelatihan sumber daya manusia;
-         Perbaikan Kesehatan dan Pendidikan;
-         Pengembangan sosial budaya;
2)     Pemberdayaan Usaha;
-         Penyertaan modal usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
-         Biaya pengadaan ketahanan pangan;
-         Teknologi Tepat Guna;
3)     Pemberdayaan Lingkungan.
-         Biaya perbaikan sarana publik skala kecil;
-         Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
B.  10 % digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan 10 program pokok PKK (Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/161/SJ, tanggal 26 Januari 2007 lampiran III tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa) antara lain :
a.     Kegiatan  administrasi bidang umum
b.    Kegiatan Kelompok Kerja I – kelompok kerja IV

X. PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING  DAN EVALUASI.
A.    Pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban ADD terintregrasi dengan pertanggung-jawaban APBDes, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDes.
B.    Pengawasan.
1.  Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
2.  Pengawasan melekat dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk tingkat Kabupaten , dan Tim Pendamping  untuk tingkat kecamatan .
3.  Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh Masyarakat/ lembaga masyarakat dalam bentuk  kritik dan  saran yang bersifat membangun.
4. Apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan  ADD dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Besaran perolehan ADD  bisa mengalami penurunan pada tahun berikutnya apabila desa tidak mampu melaksanakan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tersebut didalam  Bab VI ps. 8 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2007.
C.    Pelaporan.
1.   Pelaporan dalam rangka pengendalian ADD dilakukan secara periodik dan berjenjang sebagai berikut :
a. Laporan berkala yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara rutin setiap bulan, adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan ADD dan realisasi belanja ADD dan dikirim ke Tim Pendamping tingkat Kecamatan selanjutnya dilaporkan ke Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
b    Selain laporan berkala, Pemerintah Desa wajib menyerahkan Laporan Akhir Penggunaan ADD kepada Bupati Magetan pada akhir tahun anggaran.
c.     Ketua Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan melaporkan rekapitulasi perkembangan ADD dan perkembangan penyaluran ADD kepada Bupati Magetan.
2.   Laporan akhir dari penggunaan  ADD yang disusun oleh Pemerintah Desa, mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD, dengan susunan sebagai berikut ;
a.     Pendahuluan;
b. Program kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
c.  Pelaksanaan penggunaan ADD yang meliputi belanja aparatur, belanja publik dan belanja transfer.
d. Permasalahan yang dihadapi dan usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 
3.     Penyampaian laporan melalui jalur struktural yaitu ;
a. Tim Pelaksana Desa menyampaikan laporan perkembangan hasil pelaksanaan fisik dan keuangan ADD setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan diketahui Kepala Desa.
b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan hasil pelaksanaan fisik dan keuangan ADD kepada Bupati cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
D.  Pembinaan dan Monitoring
Pembinaan dan Monitoring dilakukan oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan  ke Desa baik secara berkala maupun insidentil dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
E.  Evaluasi.
Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil pelaksanaan yang telah dilakukan termasuk kinerja para pelaksana kegiatan maupun pengelola  ADD.  Evaluasi juga dilakukan terhadap isi laporan dengan berpegang pada rencana,  kriteria dan standar yang ditentukan, hasil evaluasi dapat dijadikan dasar upaya perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi hambatan.

XI.        LAIN-LAIN
A. Segala pajak yang timbul sebagai akibat kegiatan ADD agar diselesaikan oleh wajib pajak bersangkutan (Bendahara Desa sebagai pemungut dan penyetor pajak) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
B. Kwitansi pengeluaran uang dikenakan bea Materai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 2000 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Yang mempunyai nominal sampai dengan Rp. 250.000,- tidak dikenakan bea Materai.
2. Yang mempunyai nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- ­dikenakan bea Materai dengan tarif   Rp. 3.000,-
3.  Yang mempunyai nominal lebih dari Rp, 1.000.000,- dikenakan bea Materai dengan tarif  Rp.  6.000,-.
C.  Batas waktu penyelesaian ADD adalah pada tanggal 31 Desember, bersamaan dengan pertanggungjawaban APBDes.
D.  Apabila pada akhir Tahun Anggaran masih terdapat sisa dana maka sisa dana dimaksud harus disetor ke Rekening Kas Desa dengan disertai dokumen berita acara atas kesepakatan musyawarah desa.
E.  Hal-hal yang menyangkut dengan kelengkapan administrasi pelaksanaaan ADD  diatur sebagaimana terlampir.

XII. PENUTUP.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan  dasar dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Desa. Selanjutnya Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menyusun rincian penggunaan dana dan melaksanakannya sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Alokasi Dana Desa (ADD), dan hasil Keputusan Musyawarah Desa.


Magetan, 10 Pebruari 2012

Plh. KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN MAGETAN

ttd

 SADIRUN, SH., MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar