MARI KITA BENAHI MENTAL KITA
Dalam konteks
yang lebih kecil, dalam kehidupan alam pedesaan, ditutupi atau tidak, ternyata korupsi juga lazim dilakukan
oleh oknum aparatur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan dan bahkan masyarakat
pelaku pembangunan yang eksis di desa. Kalau dari sisi desa saja terjadi korupsi yang telah membudaya,
tentunya hal ini lambat laun akan memberikan warna tersendiri bagi citra kabupaten-nya.
Upaya pemberantasan korupsi di desa menjadi sangat sulit karena para tokoh koruptor
lokal semakin pintar berkorupsi, mereka secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi secara sistemik dan terorganisir, bahkan dilakukan dengan sangat halus nyaris tak terlihat. Melawan arus tersebut hanya akan mati konyol ketika kita akan menjadi
Pahlawan Kesiangan dalam pemberantasan korupsi di desa.
Sebagai bukti
terjadinya korupsi di desa, sebagaimana kasus-kasus yang telah terekspos di
media, pada tahun 2010 yang lalu, di Kabupaten Magetan, telah muncul sebanyak 23 kasus dugaan
tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah desa, yang prosesnya ditangani
oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Rinciannya, 5 kasus melibatkan kepala desa
(kades), 6 (perangkat desa) dan 12 kasus lain yang masih bertahap dalam upaya penyelesaian. Padahal pada tahun sebelumnya (2009), hanya
terdapat 3 kasus, yang mampir di meja hijau. Sungguh, grafik yang sangat
memprihatinkan, karena peningkatannya hampir 800 persen. Adapun untuk laporan
kasus di tahun 2011 ini, kita masih belum menerima berita resminya. Meskipun sebagaimana
kita ketahui, ada sejumlah pemanggilan kepada beberapa kepala desa dan
pengelola program ke instansi kepolisian dan kejaksaan, terkait dugaan korupsi pengelolaan
ADD dan pemyimpangan pelaksanaan simpan pinjam PNPM. Semoga saja ini tidak menambah
buram kondisi citra pemerintahan di tlatah kadipaten Magetan.