Disusun oleh : SRI RAHAYU, SP
(Analis Keuangan Desa dan Anggota Tim Verifikator SPJ ADD
di BAPERMAS PEMDES Kab. Magetan)
1. Kegiatan Fisik dilengkapi dengan :
- Gambar teknis kegiatan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilegalisasi pejabat/petugas teknis.
- Dokumentasi / foto kegiatan fisik, terdiri dari tahap persiapan (0%), tahap pelaksanaan (50%) dan akhir pelaksanaan kegiatan (100%)
- Dalam pelaksanaan pembangunan agar dipasang papan nama / prasasti proyek di tempat lokasi proyek (dipermanenkan agar tidak rusak/hilang).
- Berita acara penyerahan proyek dari tim pelaksana kepada kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan setelah kegiatan selesai.
- Apabila pembangunan fisik berkelanjutan perlu ditetapkan batasan-batasan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
Contoh
Isi Papan Nama Proyek :
NAMA KEGIATAN :
VOLUME / UKURAN :
LOKASI :
ADD / AAK : Rp.
SWADAYA MASYARAKAT : Rp.
BIAYA SELURUHNYA : Rp.
|
2. SPJ untuk kegiatan rapat/musyawarah/pertemuan/sosialisasi
:
- Apabila menggunakan konsumsi dilengkapi dengan nota dan kwitansi pembelian konsumsi serta SSP PPh pasal 23 sebesar 2 % dari pembelian berapapun nilainya.
- Daftar hadir peserta
- Notulen/hasil rapat
3. Kegiatan Pelatihan/Kursus/Bintek/Lomba :
- Peserta dibuatkan surat tugas dari Kepala Desa/Lurah atau Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
- Laporan Hasil Pelatihan
- Sertifikat/Piagam apabila ada
4. Pembelian Barang Pabrikan pada
toko/CV/PT/UD dikenakan pajak sebagai berikut :
Pembelian
barang yang jumlahnya tidak melebihi Rp 2.000.000,- tidak dipungut PPh pasal 22
tetapi tetap dipungut PPN sebesar 10 % (sepanjang pembelian barang tersebut
jumlahnya di atas Rp 1.000.000,-).
Tarif PPh
Pasal 22 adalah sebesar 1,5% dari harga/nilai pembelian barang. Jika rekanan
tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi (PPh menjadi sebesar 3%).
Contoh 1 :
Drs. Slamet,
Bendahara Desa X membeli ATK sebesar Rp 1.010.000,- (harga yang tertulis di
kuitansi).
Penghitungan
Pajak :
PPN : 10% x Rp 1.010.000,-
Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenai PPN. Misal :
pasir, kerikil, batu, asbes, gips, marmer, tanah, dll. Apabila pembelian lebih
dari Rp 2.000.000,- dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% apabila memiliki NPWP
dan 3 % apabila tidak memiliki NPWP.
Contoh 2 :
Drs. Slamet,
Bendahara Desa X membeli komputer Rp 5.000.000,- (harga yang tertulis di
kuitansi)
Penghitungan
PPh Pasal 22 :
Harga yang
tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN. Untuk mencari harga
barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tersebut dikalikan 100/110 sehingga PPh Pasal 22 yang dibayarkan sebesar :
Rp 5.000.000,- x 100/110 x 1,5 % dan PPN sebesar : Rp 5.000.000,- x 100/110 x
10%
Apabila
rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 22 = Rp 5.000.000,- x 100/110 x 1,5
% x 200%
5. Operasional Pemerintah Desa/Kelurahan,
BPD, Bendahara, LPM, Guru TK, dll; Uang
transport dan Honor
a.
Dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Apabila tidak
memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi (6%).
b.
Operasional Pemdes dan BPD, dll perlu dilengkapi dengan
daftar kegiatan.
Contoh :
DATA
KEGIATAN PEMERINTAH DESA ……….
BULAN
……… S/D ………….. 2011
No.
|
Nama / Jabatan
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Tanda Tangan
|
1.
|
Kepala Desa
|
|||
2.
|
Sekretaris Desa
|
|||
3.
|
Kasi …..
|
|||
4.
|
Dst
|
6. Sewa /Jasa
Dikenakan PPh
Pasal 23 dengan tarif 2 %. Jika rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100%
lebih tinggi.
- Jasa katering atau tata boga
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
7. Pajak dikenakan tidak hanya untuk SPJ Desa
namun juga untuk kegiatan PKK
8. Untuk pembuatan SSP agar diperhatikan
apabila digabung perlu dijelaskan kwitansi dan besaran uang mana saja yang
dibayar sehingga jelas.
9. Pemberian bantuan untuk warga harus
diperhatikan :
- Dasar pemberian : berdasarkan musyawarah atau hasil sensus atau lainnya atau usulan dari pimpinan wilayah (dengan tertulis)
- Tanda terima bantuan bisa berupa daftar atau masing-masing kwitansi penerima
Misal :
pembagian sembako, pemugaran rumah, dll
10. Pembelian Ternak, Sembako, Buku pelajaran
umum dan agama, material yang diambil langsung dari sumbernya (misal: pasir,
kerikil, dll) tidak dikenai PPN.
Bila pembelian lebih dari Rp. 2.000.000,- dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
bila punya NPWP dan 3% bila tidak punya NPWP.
11. Pembelian barang material di toko
dikenakan PPN sebesar 10% bila pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-. Bila
pembelian lebih dari Rp 2.000.000,- ditambah PPh Ps. 22 sebesar 1,5%.
12. Pemberian hadiah dalam bentuk uang dengan
nominal s/d 50 juta dikenai PPh Pasal 21 sebesar 5% bagi yang punya NPWP dan 6%
bagi yang tidak punya.
Selamat mengerjakan SPJ, Semoga Bermanfaat.
berapakah prosentase pajak untuk pembelian makanan dan minum,biaya fotocopy dan pembelian ATK dalam kegiatan PKK Desa ?
BalasHapus