RESUME HASIL RAKOR SINKRONISASI PROFIL DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR - JUNI 2012
Dedy Hermawan, SAB
Dedy Hermawan, SAB
1. Pendahuluan
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu
elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah. Karena itu Pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 31, menegaskan bahwa
perencanaan
pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun
fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan,
masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin,
anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri
menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil desa dan kelurahan. Di
dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan
data base suatu desa. Secara umum, dalam penyusunan data profil desa dan
kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data,
penyiapan kelompok kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan
data, pengolahan data, publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya
dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan
data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam
mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta
penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.